REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Keuangan menyatakan penghapusan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya. Hal ini bertujuan untuk mendukung peningkatan harga tandan buah segar (TBS) pada level petani.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menghapus tarif ekspor produk kelapa sawit mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2022, yang diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat dan meningkatkan harga TBS level petani," ujarnya, Senin (25/7/2022).
Menurutnya penurunan tarif ini merupakan langkah untuk mendorong percepatan ekspor terutama peningkatan harga TBS pada level petani sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga crude palm oil (CPO) global. Febrio menegaskan pemerintah terus berkomitmen mendorong kesejahteraan petani melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh rakyat.
Pemerintah turut mendukung hilirisasi produk kelapa sawit baik sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia atau bahan kimia yang berasal dari lemak seperti kosmetik dan deterjen maupun melalui pembentukan pabrik-pabrik kelapa sawit berskala kecil.
Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terutama program pengembangan sesuai praktik pertanian yang baik dalam rangka menunjang keberlanjutan usaha. Adapun upaya-upaya ini sejalan dengan komitmen untuk melanjutkan program mandatori biodiesel dan mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen pada 2025.
"Program mandatori biodiesel yang saat ini mencapai B30 yang telah dijalankan mampu menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor," kata Febrio.