Sabtu 23 Jul 2022 17:06 WIB

Perusahaan Multinasional Ikuti Lelang WK Migas Tahap I Tahun 2022

Lelang WK migas ini diminati banyak investor, baik dalam maupun luar negeri

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Pemerintah secara resmi telah melelang 6 wilayah kerja (WK) migas pada penawaran tahap I tahun 2022. (ilustrasi).
Foto: istimewa
Pemerintah secara resmi telah melelang 6 wilayah kerja (WK) migas pada penawaran tahap I tahun 2022. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi telah melelang 6 wilayah kerja (WK) migas pada penawaran tahap I tahun 2022. WK yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung (joint study) dan lelang reguler tersebut juga menarik minat perusahaan multinasional.

"Lelang yang direct offer/joint study itu ada perusahaan multinasional (sebagai peserta). Nanti kita umumkan sekitar bulan September," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Baca Juga

Pada penawaran WK migas tahap I ini, Pemerintah melelang 3 WK melalui penawaran langsung yaitu WK Bawean (WK eksploitasi) dan dua WK eksplorasi yaitu WK Offshore North West Aceh (Meulaboh), serta WK Offshore South West Aceh (Singkil). Akses bid document WK Bawean mulai tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan 19 Agustus 2022 dan batas waktu pemasukan dokumen partisipasi tanggal 23 Agustus 2022.

Sedangkan untuk WK Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan serta WK Offshore South West Aceh (Singkil), akses bid document mulai tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan 2 September 2022. sedangkan batas waktu pemasukan dokumen partisipasi tanggal 6 September 2022.

Tutuka berharap lelang WK migas ini diminati banyak investor, baik dalam maupun luar negeri. Agar lebih menarik investor, Pemerintah juga telah mengubah term and condition meliputi perbaikan profit split Kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko WK, Signature Bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10 persen shareable, penerapan harga DMO 100 persen selama Kontrak, memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split).

Selain itu, ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses Data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. "Kita ubah (term and condition) supaya lebih menarik. Kalau pajak-pajak, nanti kita buka diskusi," ujarnya.

Terhadap perubahan-perubahan tersebut, lanjut Dirjen Migas, sudah ada sinyal-sinyal positif. Meski demikian, Pemerintah tetap terbuka untuk berdiskusi agar semakin banyak investor yang tertarik berinvestasi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement