Jumat 22 Jul 2022 20:43 WIB

Keluarga Korban Puas Atas Vonis Seumur Hidup untuk WNA Saudi Penyiram Air Keras

Abdul Latif dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CANJUR -- Pihak keluarga Sarah (21) korban penyiraman air keras hingga tewas warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, puas dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa, Abdul Latif, warga negara asing asal Arab Saudi yang merupakan suami sirinya. Paman korban, Rizwan Maulana, di Cianjur Jumat (22/7/2022), mengatakan, keluarga merasa puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal, meski kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding pihak keluarga berharap ditolak hakim.

"Kami cukup puas dengan keputusan hakim karena terdakwa secara sadis dan tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa Sarah. Kami juga berharap upaya banding yang diajukan kuasa hukumnya akan ditolak karena sudah jelas perbuatannya menghilangkan nyawa Sarah terencana," kata Maulana.

Baca Juga

Pihak keluarga akan terus mengawal persidangan hingga putusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga pihak keluarga merasa tenang.

"Kami akan mengawal kasus ini, sampai final dan tidak ada pengurangan hukuman," katanya.

Pada Kamis (20/7/2022), hakim ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Ni Wayan Wirawati, membacakan vonis terhadap Latif yang menyiram air keras terhadap Sarah hingga tewas, memenuhi unsur pembunuhan berencana berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang memberatkan. Bahkan, Latif sudah menyediakan air keras yang dibeli melalui toko online sejak jauh hari dan menyembunyikan sebelum akhirnya dipakai untuk menyiram tubuh serta memasukkan ke dalam mulut korban hingga akhirnya korban mengembuskan napas terakhirnya 20 November 2021.

"Majelis hakim memutuskan terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan vonis seumur hidup," katanya.

Ia menjelaskan, atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Latif akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis seumur hidup itu. "Kita akan menggelar kembali persidangan dua pekan ke depan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement