REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menilai persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kenaikan Passenger Service Charge (PSC) untuk menjaga keberlanjutan bisnis bandara setelah terdampak pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk menjaga standar keselamatan.
"Dua tahun masa pandemi ini itu kan ekosistem penerbangan nasional termasuk bandara itu harus survive. Jadi untuk bisa recovery ada penyesuaian PSC. Istilahnya supaya mereka bisa survive," kata Denon.
Dengan bisa survive, kata Denon, kondisi tersebut dapat membuat operator bandara mempertahankan standar keselamatan. Hal tersebut juga berkaitan dengan prosedur yang dimiliki sesuai masing-masing bandara.
"Mereka (operator bandara) tidak memiliki pilihan untuk tidak melakukan itu (kenaikan tarif PSC). Kalau tidak mereka enggak bisa bertahan," ungkap Denon.
Denon menuturkan, setiap bandara juga harus melakukan perawatan berkaitan dengan standar keselamatan. Jika standar keselamatan tidak dijaga, Denon menegaskan hal tersebut akan berisiko kepada operasional.
"Lebih urgent ke sana (standar keselamatan). Kalau risiko keselamatannya kurang nanti turun safety standard-nya industri. Ini untuk membantu mempertahankan safety standard mereka," ungkap Denon.
Mulai 1 Agustus 2022, PT Angkasa Pura (AP) II akan menerapkan tarif baru PSC di beberapa bandaranya. AP II akan melakukan kenaikan tarif PSC Di Bandara Kualanamu. PSC rute domestik di Bandara Kualanamu menjadi Rp 115 ribu dari saat ini Rp 90.909 sejak 2018 dan PSC rute internasional menjadi Rp 240 ribu dari saat ini Rp 209.091 sejak 2018.
Lalu di Bandara Radin Inten II, PSC rute domestik menjadi Rp 65 ribu dari saat ini Rp 45.455 sejak 2020. Untuk di Bandara HAS Hanandjoeddin, PSC rute domestik menjadi Rp 50 ribu dari saat ini Rp 36.364 sejak 2020.
Selanjutnya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute domestik menjadi Rp 108 ribu dari saat ini Rp 77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp 160 ribu dari saat ini Rp 136.364 sejak 2016.
Untuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta PSC rute domestik menjadi Rp 152 ribu dari saat ini Rp 118.182 sejak 2016. Lalu PSC rute internasional menjadi Rp 240 ribu dari saat ini Rp 209.091 sejak 2018. Lalu untuk Bandara Fatmawati Soekarno, PSC rute domestik menjadi Rp 60 ribu dari saat ini Rp 45.455 sejak 2020.