Sabtu 16 Jul 2022 20:13 WIB

Kepala Daerah dan Masyarakat Diminta Manfaatkan Industri Kelapa Sawit 

Industri kelapa sawit harus berperan memajukan daerah

Mendagri saat membuka acara “Orientasi Pembangunan Desa Berkelanjutan” di ABC International Stadium Ancol Jakarta, Sabtu (16/7/2022).
Foto: Dok Republika
Mendagri saat membuka acara “Orientasi Pembangunan Desa Berkelanjutan” di ABC International Stadium Ancol Jakarta, Sabtu (16/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah dan kepala desa bekerja sama memanfaatkan industri kelapa sawit untuk kepentingan rakyat. Mendagri mengingatkan, Indonesia merupakan pemain dominan dalam industri kelapa sawit di dunia. Kelapa sawit tidak hanya memberikan pemasukan untuk pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga memberikan lapangan kerja serta manfaat besar lainnya bagi rakyat.

“Maka oleh karena itu, peran kepala desa dan bupati juga harus disertakan dalam tata kelola untuk industri perkebunan kelapa sawit yang menjadi primadona Indonesia ini,” kata Mendagri saat membuka acara “Orientasi Pembangunan Desa Berkelanjutan” di ABC International Stadium Ancol Jakarta, Sabtu (16/7/2022). 

Baca Juga

Acara tersebut digelar Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Mendagri dalam kesempatan itu sangat mendukung visi untuk mempertahankan Indonesia sebagai penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia dengan tetap memperhatikan lingkungan yang berkelanjutan (sustainable) atau bersahabat dengan lingkungan.

Mendagri menjabarkan, salah satu isu penting di tengah pandemi Covid-19 yaitu masalah lingkungan, seperti perubahan iklim dan global warming. Hal ini jika tidak dikelola akan menjadi bencana yang melebihi pandemi Covid-19. Karena itu, upaya-upaya untuk menjaga lingkungan, termasuk mengelola hutan agar tidak terjadi penebangan secara berlebihan karena kelapa sawit harus dilakukan. 

Untuk itu, Mendagri mengimbau agar semua pihak kembali pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi konstitusi negara. UUD telah mengamanatkan, semua sumber daya alam yang ada di Indonesia, baik bumi, air, dan semua di dalamnya harus digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat. 

“Tidak hanya pemerintah yang diuntungkan, tidak hanya investor/pengusaha yang diuntungkan, yang paling utama adalah rakyat yang harus diuntungkan,” tegasnya.

Meski begitu, lanjut Mendagri, dalam konteks industri kelapa sawit masih banyak terjadi permasalahan dengan rakyat. Ketidakpuasan terjadi karena rakyat hanya menjadi penonton di kampung atau di daerahnya. Hal inilah yang menimbulkan adanya resistensi. Seperti masalah pertanahan dengan rakyat karena pembukaan kelapa sawit, kemudian ada dominasi dari pengusaha besar tertentu sehingga rakyat tidak mendapatkan manfaat. 

“Bagaimana rakyat ini bisa mendapatkan nilai tambah dari adanya usaha investasi sawit yang ada di situ. Nah ini, memerlukan tata kelola yang lebih baik. Dan tata kelola yang baik ini perlu melibatkan semua stakeholder, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam lingkup pemerintah daerah, jelas Mendagri, tanpa mengecilkan peran gubernur, yang paling depan berhadapan dengan masyarakat adalah para kepala desa dan bupati, sehingga peran keduanya perlu dilibatkan. Sebab kepala desa sehari-hari bertemu, berhadapan, dan mendengarkan keluh kesah, usulan, serta aspirasi dari masyarakatnya. Bupati juga pada posisi sama, berhadapan langsung dengan masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement