Selasa 05 Jul 2022 16:51 WIB

Singapura Setujui Indonesia Pasok Ayam dan Produknya

Salah satu produk Indonesia yang disetujui masuk ke Singapura adalah ayam beku

Badan Pangan Singapura atau Singapura Food Agency (SFA) telah menyetujui Indonesia sebagai sumber baru impor ayam beku dan olahan ke negaranya. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Badan Pangan Singapura atau Singapura Food Agency (SFA) telah menyetujui Indonesia sebagai sumber baru impor ayam beku dan olahan ke negaranya. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan Singapura melalui Badan Pangan Singapura atau Singapura Food Agency (SFA) telah menyetujui Indonesia sebagai sumber baru impor ayam beku dan olahan ke negaranya. Hal tersebut ia sampaikan melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (5/7/2022).

“Alhamdulillah Indonesia telah disetujui sebagai negara pemasok ayam beku dan produk olahannya ke Singapura”, ungkap Mentan SYL. Dengan demikian, menurutnya Indonesia menjadi salah satu dari 20 negara lebih yang telah terakreditasi untuk mengekspor ayam ke Singapura.

Baca Juga

“SFA sudah menyampaikan surat ke kami terkait kabar baik ini dan kami akan segera menindaklanjutinya segera”, ucap SYL. 

Melalui surat resmi, Senior Director Regulatory Standards and Veterinary Office for Direktore General, Food Administration SFA tertanggal 30 Juni 2022 telah menyampaikan hasil dari auditnya dan telah menyetujui Indonesia sebagai negara pemasok ayam beku dan produk olahannya ke Singapura. “Ini merupakan peluang yang sangat bagus bagi sektor swasta kita di bidang perunggasan,” kata SYL.

Sebagai informasi, proses pembukaan akses pasar produk unggas dari Indonesia ke Singapura sudah dimulai sejak 2018 dan sudah mampu menembus ekspor produk telur asin ke pasar Singapura. Namun khusus untuk ayam dan produk turunannya lainnya dari Indonesia saat ini baru disetujui sebagai negara yang dapat mengekspor ke Singapura.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah menyampaikan saat ini komoditi unggas Indonesia sudah mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Rencana produksi tahun 2022 mencapai 3.884.799 ton untuk daging ayam dan 5.925.386 ton untuk telur. Menurut Nasrullah, kondisi surplus ini menjadi modal bagi Indonesia untuk mempromosikan produknya ke luar negeri, terutama dengan jaminan Kesehatan hewan dan jaminan pangan sesuai standar internasional.

“Kami harap ini adalah langkah awal yang baik untuk kerja sama antara Indonesia dan Singapura, terutama Indonesia dapat membantu dalam upaya pemenuhan permintaan produk peternakan bagi seluruh warga Singapura,” ucap Nasrullah.

Dia mengatakan sebelumnya SFA telah mengutus timnya untuk mengunjungi Indonesia guna mengaudit keamanan pangan dan kontrol kesehatan hewan. "Tim dari Singapura telah mengunjungi berbagai fasilitas seperti peternakan, layanan karantina, dan laboratorium untuk lebih memahami sistem regulasi yang ada di Indonesia," ungkap Nasrullah.

Peninjauan ini untuk memastikan bahwa sumber tersebut memiliki sistem, proses, dan kemampuan yang diperlukan untuk memasok ayam dan dapat memenuhi standar keamanan pangan serta kesehatan hewan ke Singapura. Nasrullah menjelaskan, dalam suratnya yang disampaikan oleh SFA disebutkan selama proses audit mereka telah memperoleh gambaran tentang manajemen produksi unggas di Indonesia.

Rangkaian proses Audit Country Level telah dilaksanakan mulai dari tanggal 20 sampai dengan 23 Juni 2022. Lokasi yang dikunjungi oleh tim audit merupakan representasi Indonesia terhadap proses pengawasan dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal PKH, proses karantina di pintu pengeluaran Tanjung Priok, proses pengujian dan surveilans di Laboratorium Nasional seperti BPMSPH dan Balai Veteriner, serta jaminan proses produksi di farm komersil dengan kompartemen bebas AI.

Perusahaan dan peternakan juga telah dievaluasi dan disetujui oleh SFA melalui evaluasi dokumenter terperinci dan audit di tempat untuk verifikasi. Selain itu, proses pengiriman akan menjalani pemeriksaan, pengambilan sampel, dan pengujian SFA pada saat impor. 

Nasrullah menyebut SFA menyampaikan persyaratan importasi mengharuskan inspeksi ante-mortem dan post-mortem (AM/PM) di bawah dokter hewan pemerintah. Untuk memastikan hal ini, Ditjen PKH akan melakukan audit bulanan untuk memeriksa dan melakukan verifikasi laporan bulanan AM/PM hasil pengambilan sampel untuk keamanan dan kualitas produk.

Sebagai informasi produk yang telah disetujui untuk masuk ke Singapura di antaranya ayam beku (karkas dan pemotongan), serta heat-treated processed chicken product. “Saat ini masih ada sekitar 12 unit usaha yang sudah submit untuk dievaluasi oleh SFA dan Insya Allah ekspor akan segera terealisasi,” ujar Nasrullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement