Selasa 28 Jun 2022 14:52 WIB

ASN Tiga DOB Diisi 80 Persen Orang Asli Papua

Pemekaran Papua diperkirakan membutuhkan 46 ribu ASN.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) ad interim Mahfud Md (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Sekretaris Kementerian PAN RB Rini Widyantini (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Rapat tersebut membahas terkait pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga provinsi hasil pemekaran di Provinsi Papua.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) ad interim Mahfud Md (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Sekretaris Kementerian PAN RB Rini Widyantini (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Rapat tersebut membahas terkait pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga provinsi hasil pemekaran di Provinsi Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengisian aparatur sipil negara (ASN) di tiga daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua terdiri dari 80 persen orang asli Papua (OAP) dan sisanya diisi non-OAP. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim Mahfud MD mengatakan, penghitungan kebutuhan pada daerah pemekaran sebanyak 46 ribu ASN.

"Hal ini dilakukan dengan penghitungan kebutuhan DOB Provinsi Papua sebanyak 46 ribu ASN dan mempertimbangkan kearifan lokal Papua dengan komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non-OAP," ujar Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR bersama jajaran pemerintah pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Dia menuturkan, rencana pemenuhan formasi ASN di tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, diisi dari formasi OAP yang tersebar di kementerian/lembaga serta provinsi se-Jawa. Pemetaan jabatan dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing sesuai kuota.

Selain itu, dapat juga diisi dari pengalihan ASN dari daerah induk ke daerah pemekaran. Mahfud menambahkan, apabila diperlukan, maka dapat dilakukan pemenuhan alokasi formasi baru.

 

Dia memerinci, pemenuhan sumber daya manusia (SDM) ASN untuk DOB berasal dari tenaga honorer dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2021 dari Provinsi Papua atau provinsi induk. Kemudian, penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang dan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) periode 2017-2021 sebanyak 487 orang.

Mahfud menyampaikan, dari alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 512 di Provinsi Papua Barat, 439 telah ditetapkan. Sebesar 73 tidak ditetapkan karena tidak terdapat dalam database verval (verifikasi dan validasi) Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penetapan formasi CPNS tahun 2021 di Kota Sorong sejumlah 286. Sedangkan, formasi ASN tahun 2021 di Provinsi Papua terdiri dari CPNS sebanyak 1.838 dan PPPK 896 serta formasi ASN tahun 2021 di Kabupaten Mimika terdiri dari CPNS sejumlah 422 dan PPPK 173 masih dalam proses penetapan formasi.

Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati pengaturan mengenai pengisian ASN dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai masing-masing pembentukan ketiga provinsi di Tanah Papua. Dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan, ketentuan mengenai penataan ASN di provinsi baru diatur dengan peraturan MenPAN-RB dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.

Selanjutnya dalam Pasal 21 ayat 2 disebutkan mengenai pengisian ASN di provinsi baru untuk pertama kalinya. Pengisian ASN di ketiga DOB untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan CPNS orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun, pegawai honorer OAP yang terdaftar sebagai kategori II di BKN menjadi CPNS yang berusia maksimal 50 tahun, serta PPPK.

"Kita sudah menemukan sekarang payung hukum yang nanti kemudian bisa dilanjutkan dengan pengaturan-pengaturan teknis berikutnya berkaitan soal pengadaan ASN di provinsi baru di Provinsi Papua. Ada tiga provinsi yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelum menutup rapat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement