Sabtu 25 Jun 2022 10:48 WIB

Pemerintah Siapkan Empat Pusat Data Nasional

Dengan satu data, pemerintah bisa mengambil kebijakan berbasis data.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kedua kiri) mendengarkan penjelasan dari staf saat mengunjungi salah satu Pabrik Pintar milik Schneider Electric di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (24/6/2022). Kunjungan Menkominfo tersebut untuk melihat secara langsung kegiatan operasional pabrik pintar dengan pemanfaatan jaringan 5G dan memetakan kebutuhan pelaku industri terhadap pusat data.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kedua kiri) mendengarkan penjelasan dari staf saat mengunjungi salah satu Pabrik Pintar milik Schneider Electric di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (24/6/2022). Kunjungan Menkominfo tersebut untuk melihat secara langsung kegiatan operasional pabrik pintar dengan pemanfaatan jaringan 5G dan memetakan kebutuhan pelaku industri terhadap pusat data.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan empat Pusat Data Nasional (PDN) untuk mendukung penerapan kebijakan berbasis data (data driven policy) dan pelayanan publik yang efisien, efektif dan transparan."Pemerintah akan membangun empat PDN berstandar global Tier- IV, Tingkat yang sangat tinggi untuk standar pusat data," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Sabtu (25/6/2022).

Pemerintah berencana membangun Pusat Data Nasional di Kawasan Deltamas Industrial Estate (Jabodetabek), Nongsa Digital Park Batam, Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur dan Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur).Pusat Data Nasional ini dibuat agar Indonesia bisa menerapkan tata kelola satu data. 

Baca Juga

Dengan satu data, pemerintah bisa mengambil kebijakan berbasis data (data driven policy) sehingga aturan bisa lebih cepat dan akurat."Pembangunan PDN ini memberi sumbangsih besar dalam rangka tata kelola data nasional, setidaknya untuk mendukung electronic government sehingga kebijakan-kebijakan negara lebih akurat," kata Johnny.

Menurut Menteri Johnny, tata kelola data yang lebih mumpuni pada sektor sektor publik maupun sebagai pelayanan kebutuhan pemerintahan adalah harus, baik dalam lingkup data pribadi, data non-pribadi maupun transaksi elektronik.Pusat Data Nasional akan berfungsi sebagai gudang data secara digital, sementara yang menjadi wali data adalah kementerian dan lembaga yang ditunjuk.Wali data pada sektor privat adalah penyelenggara sistem elektronik privat.

"Detail teknis mengenai kapasitas storage atau memori dan kapasitas prosesor masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah Indonesia," kata Menteri Johnny.

Johnny mengatakan sekarang pemerintah pusat dan daerah menggunakan lebih dari 2.700 pusat data. Dari jumlah tersebut, baru 3 persen yang menggunakan penyimpanan berbasis komputasi awan (cloud) sehingga banyak kendala dalam interoptabilitas data.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement