Jumat 24 Jun 2022 03:20 WIB

Pertamina Tutup Satu SPBU di Serang yang Lakukan Kecurangan

SPBU di Serang ditutup karena lakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
SPBU di Serang ditutup karena lakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/fauzan
SPBU di Serang ditutup karena lakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - PT Pertamina lewat Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat menutup satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Serang, Banten. SPBU di Serang itu ditutup karena melakukan kecurangan.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan SPBU itu yakni SPBU Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser. "Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko dalam keterangannya di Bandung, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan di SPBU itu ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan remote control. Eko menegaskan pihaknya tidak akan menolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti yang dilakukan SPBU di Gorda.

Akibat kecurangan tersebut, sanksi yang diberikan berupa penutupan SPBU selama enam bulan. Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," kata Eko.

Sebelumnya, Polda Banten membongkar kecurangan sebuah SPBU di Serang yang menjual BBM dengan cara mengurangi takaran melalui alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU. Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga mengatakan pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manajer SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU. "Atas kasus ini, dua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Shinto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement