Kamis 09 Jun 2022 23:48 WIB

DPRD Batam Temukan 15 TKA Asal Tiongkok Bekerja Tanpa Izin

Sebuah perusahaan di Batam diduga pekerjakan 15 TKA Tiongkok tanpa izin

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sebuah perusahaan di Batam diduga mempekerjakan 15 TKA asal Tiongkok tanpa izin. Ilustrasi.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Sebuah perusahaan di Batam diduga mempekerjakan 15 TKA asal Tiongkok tanpa izin. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Warlbor International Indonesia. Perusahaan itu diduga mempekerjakan 15 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang tidak punya izin.

"Saat kita ke sana menanyakan izinnya, kita menemukan TKA dari Tiongkok di perusahaan tersebut, kita coba data ada berapa yg bekerja di sana, ternyata ada 15 orang," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Safari Ramadhan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, sidak itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. "Kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Karena sekarang lagi ramai isu TKA yang datanya sebagai pekerja ternyata dia buka judi online. Ada juga yang buka kafe dan sebagainya, itu antisipasi kami," ujar Safari.

Menurut Safari, PT Warlbor International Indonesia yang merupakan produsen pahpir (kertas bungkus rokok) belum bisa menunjukkan izin mempekerjakan TKA asal Tiongkok. "Saat kami tanyakan mereka produksi kertas rokok, yang buat bungkus rokok, bukan rokoknya. Ada kabar juga produksi rokok elektrik. Maka dari itu kita lihat langsung ke perusahaannya, apa saja yang dimiliki perusahaan," terangnya.

Hingga saat ini, Komisi I DPRD Kota Batam masih menunggu berkas perizinan dari perusahaan tersebut, di antaranya perizinan legalitas dan perizinan tenaga kerja asing. "Sampai sekarang berkas belum disampaikan ke kami. Kemungkinan besok sampai hari Senin kami tunggu berkas itu masuk ke Komisi I. Jika sampai saat itu belum diantarkan ke kami, akan kami panggil dan akan kami agendakan RDP," kata Safari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement