REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyambut baik keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mencabut larangan perjalanan warga negara itu ke Indonesia.
Sandiaga mengatakan, hal itu merupakan hasil dari kolaborasi seluruh pihak berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mencari solusi sekaligus mendorong agar wisatawan asal Arab Saudi diizinkan kembali berkunjung ke Indonesia.
Ia menuturkan, Kemenparekraf sendiri sebelumnya telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Pariwisata Arab Saudi dan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia saat pelarangan sementara perjalanan warga negara itu ke Indonesia diberlakukan.
"Hal ini merupakan hasil dari upaya bersama kita dari seluruh kementerian/lembaga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi," kata Sandiaga dalam keteranan resminya, diterima Republika.co.id, Rabu (8/6/2022).
Sandiaga mengungkapkan, dengan dicabutnya larangan tersebut diharapkan memberikan dampak yang besar terhadap kebangkitan pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah upaya Indonesia untuk meningkatkan performa sektor parekraf sebagai penggerak kebangkitan ekonomi dan pembuka lapangan kerja.
Arab Saudi merupakan salah satu negara fokus pasar wisman yang memiliki potensi besar terhadap Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) Arab Saudi pada tahun 2019 sebesar 157.512 dengan rata-rata pengeluaran sebesar 2.277 dolar AS per wisman per kunjungan.
"Kunjungan wisatawan mancanegara khususnya dari Arab Saudi diharapkan meningkatkan performa sektor parekraf sebagai penggerak kebangkitan ekonomi dan pembuka lapangan kerja," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, keputusan pencabutan larangan perjalanan warga negara Arab Saudi ke Indonesia disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. "Mencabut penangguhan perjalanan warga negara langsung atau tidak langsung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis Kementerian Dalam Negeri Saudi dalam akun Twitter resmi mereka.