REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascapencabutan larangan sementara ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk olahannya, harga minyak goreng curah di sejumlah wilayah di Indonesia masih terpantau tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).
Maka, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurusi persoalan minyak goreng.
Luhut menuturkan, ia menurunkan tim ke lapangan. Luhut menyampaikan, realisasi distribusi di lapangan merupakan kunci pengendalian harga yang baik.
Sebagai contoh, di wilayah Banten dan Jawa Tengah, harga minyak goreng curah sudah mendekati HET. Hal itu terjadi karena distribusi dari produsen ke distributor besar 1 (D1) menuju distributor 2 (D2) hingga ke pengecer telah berjalan lancar.
Berbeda seperti yang terjadi di Jakarta, harga minyak goreng curah relatif lebih tinggi dari HET. Luhut menilai, hal tersebut terjadi karena rasio barang yang diterima hingga tingkat pengecer menurun drastis.
"Hal ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan didistribusikan di luar wilayah target titik distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini sekarang kita kejar, tetapi tetap ketersediaan minyak goreng kami dorong di lapangan," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Ahad (5/6/2022).
Kasus lainnya terjadi di Jawa Barat. Dari sisi distribusi, data sebetulnya menunjukkan jumlah mencukupi. Hanya saja di lapangan, harga minyak goreng curah masih relatif tinggi.
"Setelah kami turunkan tim di lapangan, kami menemukan terdapat indikasi praktik monopoli. Meski barang telah didistribusi hingga ke pengecer, perusahaan-perusahaan distributor 2 dimiliki oleh satu orang saja," tuturnya.
Praktik tersebut menyebabkan pasokan dan harga rentan dimanipulasi, sehingga realisasi harga di masyarakat masih tinggi. "Sekarang secara bertahap sudah mulai kita tindak, sudah mulai kita lihat indikasi terus membaik," ujar Luhut.
Kasus lain ditemukan di Sumatra Utara. Tim yang dikirim menemukan minyak goreng curah yang keluar dari produsen yang seharusnya disalurkan ke distributor, justru dibawa kembali ke pihak produsen.
"Jadi dia berputar kembali, minyak goreng curah tersebut kemungkinan dikemas dalam kemasan premium dan dijual mengikuti harga premium. Hal ini merugikan konsumen yang membelinya. Ini pun sudah kami temui dan sudah kami tindak," tegasnya.