Kamis 02 Jun 2022 11:30 WIB

Aset Tambang Terpidana Jiwasraya Diserahkan ke BUMN

Penghitungan pasti aset PT GBU yang disita masih dalam proses oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana menyerahkan hak pengelolaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN). Tambang seluas lima ribuan hektare di Kutai Barat, Kalimantan Timur itu milik terpidana Heru Hidayat yang berstatus sita terkait kasus korupsi dan tindak picana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement