Selasa 10 May 2022 18:30 WIB

Presiden Tunisia Tunjuk Anggota Komisi Pemilihan Baru

Presiden Tunisia telah membubarkan parlemen dan mengambil alih kekuasaan kehakiman.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Demonstran Tunisia berkumpul selama rapat umum untuk mendukung Presiden Tunisia Kais Saied di Tunis, Tunisia, Minggu, 8 Mei 2022.
Foto: AP Photo/Hassene Dridi
Demonstran Tunisia berkumpul selama rapat umum untuk mendukung Presiden Tunisia Kais Saied di Tunis, Tunisia, Minggu, 8 Mei 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, TUNIS -- Presiden Tunisia Kais Saied menunjuk anggota baru tim komisi pemilihan negara, Senin (9/5/2022) waktu setempat. Komisi tersebut bakal dipimpin oleh farouk Bouasker.

Bulan lalu, presiden memang mengatakan akan mengganti sebagian besar anggota komisi pemilihan. Saied telah membubarkan parlemen dan mengambil alih kekuasaan kehakiman setelah mengambil alih kekuasaan eksekutif musim panas lalu.

Baca Juga

Ia mengatakan, bahwa ia bisa memerintah dengan dekrit dalam apa yang dikecam lawan-lawannya sebagai kudeta. Saied menegaskan tindakannya sah dan diperlukan untuk menyelamatkan Tunisia dari krisis. Kini ia sedang menulis ulang konstitusi demokratis yang diperkenalkan setelah revolusi 2011. Ini akan dimasukan memasukkannya ke dalam referendum pada Juli.

Bouasker menjabat sebagai wakil presiden dari badan pemilihan sebelumnya. Aroussi Mansri dan Sami Ben Slama, pejabat di komisi sebelumnya, juga diangkat ke badan baru.

Sami Ben Slama telah menyatakan dalam beberapa bulan terakhir dukungannya untuk gerakan Saied. Dia adalah kritikus sengit dari partai Islamis Ennahda, saingan utama Saied.

Panel tujuh anggota yang baru mencakup tiga hakim dan seorang spesialis teknologi informasi. Komisi ini dipilih oleh parlemen setelah 2011.

Dalam beberapa bulan terakhir Saied telah menegaskan kembali bahwa komisi itu tidak independen, meskipun ia memenangkan pemilihan presiden pada 2019 di bawah pengawasannya. Ketua komisi yang dibubarkan Nabil Baffoun telah membuat marah Saied dengan mengkritik rencananya untuk mengadakan referendum dan pemilihan parlemen nanti. Menurutnya pemungutan suara seperti itu hanya bisa terjadi dalam kerangka konstitusi yang ada.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement