REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura I Bandara Lombok resmi mengoperasikan Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Tahun 2022 mulai Senin (25/4). General Manager Bandara Lombok Rahmat Adil Indrawan mengatakan, posko yang berada di area lobi kerangkatan Bandara Lombok ini akan beroperasi selama 16 hari atau sampai 10 Mei 2022 mendatang. Posko ini berfungsi untuk melakukan pemantauan terhadap operasional bandara agar berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif.
"Keberadaan posko ini bertujuan menjamin kesiapan atas fasilitas penunjang operasional dan layanan bandara bagi para pengguna jasa," ujar Adil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/4).
Adil mengatakan, posko ini melibatkan unsur internal PT Angkasa Pura I Bandara Lombok dan unsur eksternal, seperti Otoritas Bandara, TNI, Polri, Perum LPPNPI, BMKG, Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Karantina, Bea Cukai, maskapai, dan ground handling.
Adil berharap, posko terpadu ini memudahkan koordinasi antarseluruh stakeholder sehingga arus mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar sesuai prinsip 3S+1C atau Safety, Security, Service dan Compliance terhadap regulasi penerbangan.
"Dari sisi SDM, sebanyak 176 orang petugas per shift akan disiagakan untuk menunjang pelaksanaan posko terpadu ini," lanjut Adil.
Adil memprediksi akan terjadi kenaikan jumlah pergerakan penumpang sebesar 90 persen, yaitu dari 31.844 penumpang pada periode mudik tahun lalu menjadi 60.528 penumpang di tahun ini. Adil menyampaikan pergerakan pesawat juga diprediksi tumbuh sebesar 133 persen, dari 304 pergerakan pesawat menjadi 707 pergerakan persawat.
"Sementara untuk pergerakan kargo, juga diperkirakan mengalami kenaikan, dari 298.078 kilogram menjadi 407.992 kilogram di tahun ini, atau meningkat sebanyak 37 persen," ucap Adil.
Adil mengatakan, saat ini Bandara Lombok juga masih menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis dan layanan tes Covid-19 (RT-PCR dan rapid tes antigen) di area bandara. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh calon penumpang yang ingin melengkapi syarat perjalanan yang berlaku saat ini.
Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No.48 Tahun 2022 yang terbit tanggal 19 April 2022, bagi pelaku perjalanan domestik yang telah divaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Namun mereka yang baru divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam). Sementara calon penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
"Anak-anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan atas ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen, namun wajib didampingi saat melakukan perjalanan. Untuk calon penumpang usia 6 hingga 17 tahun dan sudah divaksinasi dosis kedua, juga dibebaskan dari ketentuan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen," ungkap Adil.
Untuk mencegah antrean serta mengurai kepadatan penumpang yang akan berangkat, sambung Adil, Bandara Lombok saat ini telah menyediakan layanan check-in mandiri atau self check-in kiosk. Sebanyak enam buah mesin check-in mandiri disediakan pihak bandara bagi para calon penumpang agar tidak perlu lagi mengantre di konter check-in konvensional, namun cukup melakukan proses check-in hingga mencetak tiket atau boarding pass secara mandiri di mesin check-in mandiri.
"Hal ini tentunya akan mengurangi antrean sekaligus mempercepat proses keberangkatan penumpang," kata Adil.