Ahad 24 Apr 2022 05:50 WIB

Polda Jabar Buka Peluang Mekanisme Restorative Justice di Kasus Ujang Sarjana

Kasus ini mencuat setelah video viral pedagang Pasar Baru Bogor mengadu ke Jokowi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) membuka peluang keadilan restoratif atau restorative justice pada kasus pengeroyokan dua pedagang di Pasar Baru Bogor yang dilaporkan kerabat tersangka Ujang Sarjana kepada Presiden Jokowi sebagai penolakan pungli jadi tersangka. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan sejak dari awal sudah diupayakan untuk restorative justice, namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga dilakukan penegakan hukum.

"Tetapi ini juga tidak menutup kemungkinan, spirit ini tetap kami akomodir terhadap kedua belah pihak," kata Ibrahim, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga

Dia menuturkan, penegakan hukum dalam kasus pengeroyokan ini dilakukan untuk menegakkan hak hukum kepada korbannya. Namun, kepolisian tetap netral dan tetap mendukung terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan.

"Tidak menutup kemungkinan, spirit ini tetap kami akomodir terhadap kedua belah pihak," ujarnya lagi.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video viral di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Pasar Bogor pada Kamis (21/4/2022). Mereka meminta Presiden Jokowi untuk membantu membebaskan pamannya yang bernama Ujang Sarjana yang ditahan karena menolak pungli.

Namun, Polresta Bogor Kota segera mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya menjerat Ujang Sarjana, yakni pengeroyokan terhadap dua pedagang air mineral dan rokok bernama Andriansyah dan Agus Susanto pada Jumat (26/11/2021) pada pukul 02.30 WIB. Ke depan, kata Ibrahim, Polda Jabar akan memberikan ruang kepada kedua belah pihak dan difasilitasi untuk bisa melakukan perdamaian, walaupun kasus ini sudah tidak jadi ranah pihak kepolisian lagi melainkan proses hukum sudah berada bergulir di pengadilan.

"Semoga saja, dari kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka, dan bisa sepakat untuk bisa melakukan perdamaian," kata dia pula.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement