Aturan dan Enam Waktu Pembayaran Fidyah

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil

Senin 18 Apr 2022 14:06 WIB

 Aturan dan Enam Waktu Pembayaran Fidyah. Foto:  Petugas Amil Zakat memberikan informasi kepada warga yang hendak membayar Zakat di Stand Pelayanan Zakat Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (12/5). Di tengah Pamdemi Covid-19 UPZ Baznas Masjid Istiqlal tetap membuka pelayanan pembayaran Zakat Mal, Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq dengan memberikan dua pilihan pembayaran yaitu dengan cara datang langsung serta dengan cara transfer ke rekening yang ditetapkan Foto: Prayogi/Republika Aturan dan Enam Waktu Pembayaran Fidyah. Foto: Petugas Amil Zakat memberikan informasi kepada warga yang hendak membayar Zakat di Stand Pelayanan Zakat Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (12/5). Di tengah Pamdemi Covid-19 UPZ Baznas Masjid Istiqlal tetap membuka pelayanan pembayaran Zakat Mal, Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq dengan memberikan dua pilihan pembayaran yaitu dengan cara datang langsung serta dengan cara transfer ke rekening yang ditetapkan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdapat beberapa kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan mereka dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Kemudian, bagaimana aturan pembayaran fidyahnya?

Dikutip dari buku Catatan Faedah Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Fidyah itu berupa makanan pokok yang umum di masyarakat seukuran satu mud. Fidyah itu dikeluarkan untuk satu hari oleh orang yang wajib mengeluarkan. Fidyah diserahkan kepada satu fakir atau miskin. Satu mud tidak boleh diserahkan kepada dua orang fakir atau miskin. Namun, beberapa mud boleh diserahkan pada satu fakir atau miskin saja. 

Baca Juga

Adapun Satu mud berukuran sekitar tujuh ons.

Waktu pembayaran fidyah:

1. Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, dengan sanad yang sahih.

2. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya. Tentang hal ini Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan. 

3. Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan. 

4. Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi. 

5. Tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176).

6. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun.