Kamis 14 Apr 2022 19:49 WIB

Asyikkk...Aturan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri, Diteken

Jokowi juga memberi tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN dan TNI-Polri akti

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN dan TNI-Polri di pusat maupun daerah. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait mudik, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/4).

“Pada 13 April 2022, saya ,” ujar Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN dan TNI-Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini, kata dia, sebagai penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata dia.

Pemberian THR, gaji ke-13, dan tambahan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ujar Jokowi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement