Selasa 12 Apr 2022 22:43 WIB

Menperin Jelaskan Proses Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Dari 14, kini tinggal 7 provinsi masih terlapor zero supply.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah pengecer mengantre saat distribusi minyak goreng curah di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (8/4/2022). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan, keterpenuhan kebutuhan Minyak Goreng Curah Bersubsidi terus meningkat dari 51,98 persen pada Maret lalu menjadi 77,90 persen pada April.
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Sejumlah pengecer mengantre saat distribusi minyak goreng curah di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (8/4/2022). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan, keterpenuhan kebutuhan Minyak Goreng Curah Bersubsidi terus meningkat dari 51,98 persen pada Maret lalu menjadi 77,90 persen pada April.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan, keterpenuhan kebutuhan Minyak Goreng Curah Bersubsidi terus meningkat dari 51,98 persen pada Maret lalu menjadi 77,90 persen pada April. Selain itu, aspek pemerataan distribusi juga membaik. 

"Dari semula 14 provinsi, kini tinggal 7 provinsi masih terlapor zero supply, utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur," ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga

Dalam hal ini, pemerintah telah mengambil kebijakan menyuplai Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam kemasan jeriken khusus bagi provinsi-provinsi tersebut. Pasokan untuk beberapa provinsi di Indonesia timur yang masih mengalami kekosongan juga sedang dalam proses pengiriman.

Meskipun dikemas dalam jeriken, minyak goreng tersebut masih berstatus minyak curah dan tetap diberikan subsidi. Penggunaan jeriken hanya demi mempermudah pengiriman dan jeriken diberikan label khusus bertuliskan Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang harus dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter. 

Jeriken minyak goreng curah bersifat non-returnable (tidak perlu dikembalikan) kepada produsen. Hal itu karena sudah masuk dalam komponen biaya Harga Acuan Keekonomian (HAK).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memastikan pembayaran klaim subsidi Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Guna membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.

"Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH. Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan," tutur Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement