Senin 28 Mar 2022 13:31 WIB

Kegiatan Sarpras PSR Merupakan Kegiatan Strategis Nasional

PSR tidak hanya mengganti tanaman yang sudah tua atau terlanjur tertanam.

Kepala Sub Direktorat Pengamanan Infrastruktur Pengairan, Pertanian dan Kelautan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Agung, Rachmat Supriadi,  dalam Webinar bertema “Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM”, Senin (28/3/2022).
Foto: Dok Republika
Kepala Sub Direktorat Pengamanan Infrastruktur Pengairan, Pertanian dan Kelautan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Agung, Rachmat Supriadi, dalam Webinar bertema “Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM”, Senin (28/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Program peremajaan sawit rakyat (PSR) dalam kegiatan sarana dan prasarana (Sarpras) merupakan kegiatan stategis nasional. Karena itu jaminan hukum terhadap stake holder dalam melakukan penggunaan anggaran harus dikawal agar pembangunan dapat terselesaikan secara aman, tepat sasaran dan tanpa ada permasalahan hukum di kemudian hari. 

Hal tersebut disampaika Kepala Sub Direktorat Pengamanan Infrastruktur Pengairan, Pertanian dan Kelautan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Agung, Rachmat Supriadi,  dalam Webinar bertema “Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM”, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Webinar yang juga disiarkan secara Live Streaming diselenggarakan Media Perkebunan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta, beberapa waktu lalu juga menghadirkan pembicara Kepala Auditor II B Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Rachmat mengatakan, fungsi aparat hukum dalam program PSR lebih dititikberatkan pada pencegahan. Sedangkan jika ditemukan sejumlah kasus hukum terkait program PSR hanya di beberapa daerah. 

Untuk itu, lanjut Rachmat, penyaluran dan pemanfaatan dana PSR agar disempurnakan. “Hal ini bertujuan PSR dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga meningkatkan produktivitas sawit petani,” kata Rachmat.

Secara garis besar, Rachmat menyebutkan, masih ditemukan sejumlah permasalahan program PSR. Pertama, adanya temuan proses verifikasi dana diperuntukkan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan.

Kedua, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Ketiga, adanya tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. Keempat, adanya temuan saat penarikan dana tidak melampirkan bukti tagihan

Menurut Rachmat, permasalahan yang ditemukan itu identik dengan temuan BPK. “Terjadinya permasalah tersebut adalah karena kelemahan dalam proses verifikasi,” tukasnya.

 Untuk itu, kata Rachmat, pihaknya menyarankan agar BPDPKS melakukan verifikasi atas dokumen usulan penggunaan dana dari pihak Pekebun, sehingga atas hasil verifikasi dari BPDPKS dteruskan kepada pihak bank mitra untuk dilakukan pencairan.

Selain itu, lanjut Rachmat, BPDPKS melakukan pengecekan terlebih dahulu atas usulan penggunaan dana terhadap progres fisik dilapangan sehingga dipastikan dana yang digunakan secara fakta menjadi kebun BPDPKS secara periodik melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pihak Pekebun dan Bank mitra terkait penggunaan dana PSR. 

Sementara itu, Kepala Auditor AKN IIB BPK Amin A. Bangun menyebutkan, berdasarkan audit laporan keuangan ditemukan empat indikasi permasalahan pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau peremajaan sawit rakyat (PSR). 

Pertama, masih terdapat bantuan dana PPKS yang diterima pekebun yang belum disetorkan ke rekening escrow pada Lembaga Pekebun (periode penyaluran sebelum 1 September 2021). “Sampai September 2021 ini masih ada temuan,” ujarnya dalam 

Kedua, lanjut Amin, terdapat realisasi dana PSR oleh Lembaga Pekebun yang tercampur dengan program lain yang belum dapat teridentifikasi rincian pertanggungjawabannya;

Ketiga, aplikasi pengelolaan Dana PPKS/PSR belum terintegrasi dan belum memadai dalam menyajikan informasi Laporan keuangan; Keempat, terdapat penerima dana PSR yang melebihi empat hektar per pekebun dan NIK pekebun ganda. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement