Selasa 22 Mar 2022 19:25 WIB

Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Rokok itu tanpa dilekati pita cukai dan berasal dari luar negeri.

Bea Cukai mengamankan jutaan batang rokok ilegal (ilustrasi).
Foto: Humas Bea Cukai Malang
Bea Cukai mengamankan jutaan batang rokok ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menggagalkan peredaran barang ilegal dengan menyita 1.099.800 batang rokok ilegal. Rokok itu tanpa dilekati pita cukai dan berasal dari luar negeri.

"Pelaku satu orang, berinisial C berusia 41 tahun," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Nugroho Wahyu Widodo, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Makassar selama 20 hari. C akan dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Total nilai barang ditaksir sebesar Rp 1,2 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 915,1 juta," kata Nugroho.

Penindakan atas kasus tersebut, kata dia, berdasarkan informasi diterima intelijen Tim P2 KPPBC TMP B Makassar. Diketahui adanya pengiriman rokok ilegal dari Jakarta dibawa kapal roro KM Dharma Rucitra VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Barru pada 11 Maret 2022.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2022, petugas melakukan pemeriksaan saat pembongkaran barang itu oleh perusahaan jasa ekspedisi di sekitar Jalan Dr Ir Sutami Makassar karena dicurigai membawa barang ilegal. Pada 14 Maret 2022, tim petugas berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi, dan hasil pemeriksaan ditemukan 50 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang atau rokok asal luar negeri.

Dari dokumen surat jalan tercantum pengirimnya berinisial M dikirim dari Kota Jakarta menuju Lembo, Morowali Sulawesi Tenggara, kepada penerima berinisial T. Barang bukti lalu dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk penelitian serta pengembangan lebih lanjut.

Hasil pengembangan ditemukan puluhan kardus sejak 18-19 Maret 2022, dengan total sitaan sebanyak 110 kardus berisi rokok ilegal asal Cina. Dari jumlah itu, 90 karton dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan 20 karton dilakukan pengembangan lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement