Rabu 16 Mar 2022 20:19 WIB

Kejakgung Tetapkan Pihak Swasta Tersangka Lahan Perumahan TNI AD

Tersangka merupakan pihak swasta yang sudah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidikan koneksitas Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan satu tersangka tambahan terkait dengan dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) 2013-2020. Penyidikan gabungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan KGSMS sebagai tersangka.

Terkait kasus yang merugikan negara senilai Rp 51 miliar, sudah ada tiga tersangka. Termasuk tersangka dari kalangan militer. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, KGSMS adalah tersangka dari pihak swasta. Tersangka KGSMS diketahui selaku Direktur PT Artha Multi Adiniaga (AMA).

Baca Juga

“Tersangka KGSMS sudah dilakukan penahanan sejak tadi malam (15/3/2022), di rumah tahanan Salemba, Jakarta,” kata Ketut saat kofrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Dalam kasus ini, tersangka KGSMS, adalah selaku pihak penyedia lahan untuk pembangunan perumahan prajurit TNI-AD 2013-2020. Namun, dalam  pengadaan lahannya diduga terjadi praktik korupsi. Ketut mengatakan, tersangka KGSMS, lewat peran perusahaannya mengadakan lahan untuk TWP-TNI AD di Nagrek, Jawa Barat (Jabar) seluas 40 hektare senilai Rp 32 miliar.

Namun, dalam realisasinya, kata Ketut, lahan yang diadakan hanya seluas  17,8 hektare. Sementara lahan perumahan prajurit lainnya, berada di Gandus, di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Luasnya 40 hektare, senilai Rp 41,8 miliar. Namun lahan yang berada di Gandus, Palembang, fiktif. Sementara pembayaran sudah dilakukan 100 persen.

“Sehingga pengadaan lahan tersebut, merugikan keuangan negara Rp 51 miliar,” ujar Ketut. Ketut menerangkan, terkait kasus TWP-TNI AD ini, sebetulnya sudah ada dua tersangka sebelumnya. Yakni, Brigadir Jenderal (Brigjen) YAK yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP-TNI AD. Tersangka lainnya, yakni NPP, yang diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH). Namun, Ketut menerangkan, dalam kasus TWP-TNI AD ini, ada dua perkara yang terpisah.

Kasus pertama, terkait dengan penyalahgunaan dana tabungan wajib prajurit untuk perumahan yang dijadikan modal investasi pribadi tersangka YAK bersama NPP. Dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp 127 miliar.

Kasus yang menyeret tersangka Brigjen YAK, dan NPP sudah mulai disidangkan di Pengadilan Militer II di Jakarta. Sementara dalam kasus korupsi pengadaan lahan TWP-TNI AD, Ketut mengatakan, tim penyidikan koneksitas juga akan menyasar sejumlah anggota militer yang terlibat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement