REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perubahan teknologi secara otomatis mengubah hidup manusia karena teknologi determinan menentukan kehidupan manusia. Kehidupan sosial dulu ketika manusi belum mengenal teknologi digital pasti berbefa dengan setelah ada teknologi. Kini muncul sebuah teknologi baru bernama Blockchain.
Blockchain merupakan teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan atau bank data secara digital yang terhubung dengan kriptografi. Penggunaannya tidak terlepas dari Bitcoin dan Cryptocurrency lainnya.
“Saya yakin orang sudah belajar tentang apa Blokchain. Blockchain sejauh ini masih banyak dikenal hanya untuk trading,” ujar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof. Dr. Henri Subiakto dalam webinar yang membahas tentang Blockchain dalam rilisnya, Rabu (9/3/2022).
Blockchain adalah teknologi yang memunculkan inovasi seperti layaknya internet memunculkan inovasi seperti YouTube. Dari Youtube muncul youtuber sebagai sebuah profesi baru. Blockchain dikatakan Henri juga memunculkan profesi-profesi baru.
“Ada profesi baru namanya youtuber dulu nggak pernah nyangka tahun 70 tahun 80, tahun 2000an ada apa sih jadi youtuber. Kita ngomong blockchain ada Bitcoin, ada metaforce, ada nft-nya di situlah memunculkan profesi-profesi seperti trader,” kata Henri.
Blockchain Ini teknologi yang seperti sistem penyimpanan data secara digital. Dari semua aktivitas digital bisa tersimpan. Mengenai regulasi, Henri menjelaskan ada aturan-aturan seperti Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik.
Kemudian ada PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. “Jadi semua yang mau jualan crypto, jual NFT mengikuti PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Jadi ada ada aturan-aturannya,” tegas Henri.
Komisaris BENTARA Ali Akbar menilai Indonesia tergolong ketinggalan dalam memahami Blockchain. “Blockchain harus dipahami oleh masyarakat, karena dunia ini sudah paham. Sayangnya orang Indonesianya ketinggalan 12 tahun memahami Blockchain,” ujar Ali.
Sementara, Koordinator Hukum dan Kerja Sama Aptika Kominfo Josua Sitompul melihat harus ada usaha dalam bentuk regulasi untuk mengejar perkembangan teknologi.
“Namun pada umumnya regulator itu cukup banyak yang tidak memahami satu teknologi. Padahal itu sedang berkembang di masing-masing bidangnya nanti setelah masuk ke Prototipe mungkin sudah ada pembahasan pembahasan hukum tetapi pada saat komersil,” kata dia.