Ahad 06 Mar 2022 23:35 WIB

Pemda Diminta Percepat Pembentukan Peraturan Retribusi

Kemendagri meminta Pemda percepat pelayanan persetujuan bangunan gedung

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah telah menerbitkan surat edaran bersama (SEB) menteri dalam negeri (Mendagri), menteri keuangan, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta menteri investasi tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung untuk memudahkan langkah tersebut.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah telah menerbitkan surat edaran bersama (SEB) menteri dalam negeri (Mendagri), menteri keuangan, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta menteri investasi tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung untuk memudahkan langkah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan pelayanan persetujuan bangunan gedung (PBG). Pemda diharapkan segera mengimplementasikannya agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah telah menerbitkan surat edaran bersama (SEB) menteri dalam negeri (Mendagri), menteri keuangan, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta menteri investasi tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung untuk memudahkan langkah tersebut.

"Pemerintah bermaksud untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di Indonesia," ujarnya saat webinar, Ahad (6/3/2022).

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menambahkan apabila pemda belum membuat Perda tentang Retribusi PBG, masih diperkenankan menggunakan Perda mengenai retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun peraturan daerah tentang retribusi perizinan tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan retribusi IMB, dan dengan catatan dalam pelayanan PBG mengacu pada ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. 

“Sebagaimana tadi sudah dijelaskan bahwa pelayanan harus tetap berjalan, daerah tetap memberikan pelayanan. Bagi yang belum memiliki Perda PBG dapat melakukan pelayanan berdasarkan pada Perda IMB," ucapnya.

Menurutnya berkaitan dengan itu pemerintah memberikan jangka waktu paling lama dua tahun penerapan peraturan daerah sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan kata lain, pemda diberikan waktu hingga 5 Januari 2024. 

"Paling lambat harus selesai pada 5 Januari 2024. Template juga telah disiapkan, daerah dapat mengikuti dan menyusun Perda PBG sesuai dengan template yang sudah ada. Kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, disampaikan ke Kementerian Keuangan, dan kepada gubernur dilakukan evaluasi. Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan," ucapnya.

Menurutnya sampai batas waktu tersebut, pemda diperbolehkan menarik retribusi PBG menggunakan peraturan daerah retribusi IMB ataupun retribusi perizinan tertentu. Namun demikian, pemda tetap diminta melakukan percepatan pembahasan dan penetapan rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana amanat Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

"Daerah juga harus terus mempersiapkan peraturan daerah tentang PBG ini dan kemudian disatukan tentang peraturan daerah pajak dan retribusi lainnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga Perda PBG ini nanti menjadi satu kesatuan," ucapnya. 

Menurutnya pemda yang belum memiliki peraturan daerah mengenai Retribusi PBG, dalam memberikan pelayanan PBG diminta melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasilnya ke dalam sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG). Namun, bila daerah tersebut telah mempunyai peraturan daerah mengenai retribusi PBG cukup menggunakan fitur perhitungan otomatis dalam SIMBG.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement