Selasa 01 Mar 2022 17:19 WIB

ICW Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Cirebon

Kapolri diminta menegur dan memberikan sanksi kepada Kapolres Kota Cirebon.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kerja Kapolres Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), terkait penetapan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati. Lembaga swadaya antikorupsi itu juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa para penyidik kepolisian di Kota Cirebon tersebut terkait penetapan tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran desa oleh Kepala Desa tersebut.

Desakan ICW tersebut menyusul adanya pernyataan terang dari Menteri Kordinator Politik Hukum dan Kemanan Mahfud MD juga dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin serta Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Peneliti hukum ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, tiga kepala otoritas terpisah tersebut mengakui adanya kesalahan proses hukum dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh kepolisian.

Baca Juga

Evaluasi dan pemeriksaan tersebut, Kurnia berharap berlanjut pada pemberian sanksi tegas terhadap kapolres, maupun tim penyidikan yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. “Para peyidik Polres Kota Cirebon berpotensi melanggar kode etik Polri,” ujar Kurnia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Selasa (1/3).

Dugaan pelanggaran etik tersebut, terutama menyangkut Pasal 10 Ayat (1) a dan d Perkapolri 7/2006 yang mengatur soal etika dalam hubungan dengan masyrakat. “Divisi Profesi dan Pengamanan Polri harus segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Kota Cirebon,” kata Kurnia.

Jenderal Listyo juga diminta mememberikan teguran dan sanksi kepada Kapolres Kota Cirebon sebagai pemimpin tim penyidikan. “Kapolres Cirebon sudah terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu,” ujar Kurnia.

Nurhayati, seorang Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Cirebon. Penetapan tersangka itu menuai kritik publik. Nurhayati, dalam kasusnya itu mulanya adalah sebagai saksi dan pelapor terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu.

Kurnia melanjutkan, penetapan tersangka terhadap seorang pelapor dugaan korupsi adalah bentuk dari pelanggaran keras atas Pasal 41 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap pelapor ataupun saksi atas kasus korupsi.

Jaminan tersebut adalah bentuk dari perlindungan atas peran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Maka dari itu, sejak awal kasus ini, ICW menyerukan dan desakan agar LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan kepada Nurhayati,” ujar Kurnia.

Menjawab desakan publik tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (28/2), memerintahkan agar Polri dan Kejaksaan berkordinasi untuk menerbitkan Surat Perintah penghentian Penyidikan (SP-3) ataupun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati. Jaksa Agung Burhanddin pun sudah memerintahkan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyelesaikan kasus Nurhayati tersebut dengan meminta Polres Kota Cirebon menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk segera diterbitkan SKP2.

“Karena perkaranya ini sudah P-21 (berkas perkara lengkap), maka kami dari sini (Kejaksaan Agung) akan meminta untuk segera dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka). Kemudian kami dari Kejaksaan Agung akan mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan),” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (1/3).

Penerbitan SKP2, merupakan kewenangan kejaksaan terkait penanganan kasus yang dinilai tak sesuai prosedur. “SKP2 juga selanjutnya akan menggugurkan status hukum dan penghentian perkara terhadap yang bersangkutan (Nurhayati),” kata Febrie.

Kepala Bareskrim Komjen Agus pada Selasa (1/3), juga menyampaikan sudah memerintahkan Polres Kota Cirebon untuk segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Sebab, Kejaksaan sudah menyampaikan surat permintaan untuk segera dilakukan tahap dua terhadap Nurhayati.

"Dan sudah dinyatakan untuk tidak dilakukan penuntutan,” kata Agus. Penerbitan SKP2, diyakini Agus sebagai langkah hukum yang objektif untuk dapat menggugurkan status tersangka Nurhayati.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement