Rabu 23 Feb 2022 07:16 WIB

Masyarakat Diminta Waspadai Akun Palsu Peniru Upbit Indonesia

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak telegram.

Ilustrasi uang kripto dari bitcoin hingga ethereum
Foto: Anadolu
Ilustrasi uang kripto dari bitcoin hingga ethereum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal yang terdiri dari 16 money game, tiga perdagangan aset kripto, dan dua entitas perdagangan robot trading.

Salah satunya adalah duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia berupa penawaran investasi melalui Telegram. Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi menemukan adanya penawaran investasi melalui Telegram dengan menggunakan nama Upbit. 

Baca Juga

Manajemen perusahaan menegaskan akun Telegram investasi yang mengatasnamakan Upbit tersebut merupakan akun palsu yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Upbit sebagai bursa aset digital yang memiliki ijin resmi dan teregulasi di bawah  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) sejak awal beroperasi di tahun 2018.

“Kami menegaskan bahwa akun telegram mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia merupakan akun palsu dan bukan merupakan bagian dari kelompok perusahaan PT Upbit Exchange Indonesia. Kami juga mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK dan SWI yang terus memberantas akun – akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak telegram agar akun – akun palsu tersebut dapat segera diberantas”, ucap VP Operation Upbit Indonesia. Resna Raniadi, Selasa (22/2/2022).

Seiring bertambah banyak pengguna, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang berusaha melakukan  penipuan mengatasnamakan Upbit. Jika ada website, aplikasi, telegram atau akun media sosial yang meminta mengikut event airdrop tertentu atau mentransfer aset kripto maupun rupiah, ia meminta agar harap berhati–hati. Itu karena bisa jadi merupakan salah satu bentuk penipuan. Sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech, masyarakat dapat mengakses www.cekfintech.id, situs yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). 

"Unduh aplikasi “Upbit Global” hanya melalui Google Play Store atau Apple App Store. Pastikan hanya melakukan transaksi di aplikasi resmi Upbit demi keamanan & kenyamanan Anda. Semua email pelaporan dan list kanal media sosial dapat dilihat di website resmi Upbit Indonesia id.upbit.com," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement