Ahad 20 Feb 2022 04:59 WIB

Kejari Langkat Berlakukan Keadilan Restoratif Pencuri Sawit 

Tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Kejaksaan Negeri Langkat kembali memberlakukan keadilan restoratifdengan menghentikan penuntutan perkara tiga orang tersangka pencuri sawit.  (ilustrasi)
Foto: pxhere
Kejaksaan Negeri Langkat kembali memberlakukan keadilan restoratifdengan menghentikan penuntutan perkara tiga orang tersangka pencuri sawit. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Negeri Langkat kembali memberlakukan keadilan restoratif dengan menghentikan penuntutan perkara tiga orang tersangka pencuri sawit. Usulan penghentian penuntutan tiga perkara itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap melalui zoom meeting kepada Jampidum Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana.

Zoom juga dan diikuti Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, dan Koordinator Salman, kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan. Yos menyebutkan, usulan restorative justice Kejari Langkat ini sudah disetujui Jampidum Kejaksaan Agung.

Baca Juga

"Tiga perkara yang disullkan untuk dihentikan penuntutannya adalah atas nama tersangka Pranata (19), Jumiati (50) dan Misman (60) dengan kasus yang sama yaitu pencurian kelapa sawit," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).

Ia menjelaskan, tersangka Pranata melakukan pencurian kelapa sawit di PT LNK Padang Brahrang dan dipersangkakan dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dan Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Sementara untuk Jumiati dan Misman melakukan pencurian kelapa sawit di kebun PT Lonsum.

Kepada kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Kesatu Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan restorative justice ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp 2,5 juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspon positif keluarga. "Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Kasipenkum Kejati Sumut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement