Kamis 17 Feb 2022 11:21 WIB

Ketum PBNU Peringatkan PCNU tak Terlibat Politik Praktis

Tiga PCNU telah dipanggil karena terbukti menggelar agenda politik.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya memperingatkan Pimpinan Cabang (PC) NU se-Indonesia agar tidak terlibat politik praktis, terutama menjelang Pemilihan Umum 2024. PBNU akan langsung memberikan teguran dan peringatan kepada yang melanggar.

"Kalau ada PCNU yang terlibat dan secara terang-terangan melakukan gerakan dukung-mendukung politik tertentu maka akan kami berikan surat peringatan tertulis," ujarnya di Surabaya, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu memanggil pengurus PCNU Kabupaten Banyuwangi, Sidoarjo, dan Bondowoso. Yahya meminta penjelasan terkait dugaan melakukan gerakan politik praktis.

Saat itu, kata dia, ada indikasi ketiga PCNU kabupaten tersebut melakukan keterlibatan politik melampaui batas-batas parameter yang diizinkan, yakni mengatasnamakan lembaga. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekretaris Jenderal Nur Hidayat.

PBNU memanggil PCNU Banyuwangi untuk memintai penjelasan setelah diterima laporan adanya agenda politik Pemilihan Presiden 2024 yang melibatkan PCNU. Bahkan, kegiatan itu digelar di Kantor PCNU Banyuwangi pada Rabu, 19 Januari 2022, dengan mendatangkan salah seorang bakal calon presiden.

"Tempat kegiatan di Kantor PCNU, lalu backdrop disebutkan kegiatan PCNU, tapi isinya politik praktis. Mereka sudah kami tegur secara lisan. Peringatan tertulisakan berlaku untuk PCNU se-Indonesia jika melakukan hal sama," kata dia.

Yahya menegaskan, NU tidak diizinkan terlibat politik praktis karena sesuai keputusan Muktamar Ke-26 Tahun 1979 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah. Yang pasti, lanjut dia, secara organisasi atau institusi tidak boleh membawa NU ke politik praktis, namun jika dilakukan atas nama pribadi maka dipersilakan.

"Tapi itu tadi, jangan membawa atas nama lembaga dan kalau pribadi harus bisa bertanggung jawab," kata Yahya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement