REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengeluarkan beragam produk untuk memudahkan para nasabahnya. Salah satunya, Simpedes BISA yang memiliki tiga fitur utama dalam satu tabungan.
Simpedes BISA memiliki tiga fitur utama yaitu saving (rekening induk), investasi (rekening berjangka dan DPLK) dan proteksi (asuransi mikro AM-KKM, rumahku dan kerusakan tempat usaha). Ketiga fitur tersebut ada dalam satu kali pembukaan rekening sehingga memudahkan nasabah. Selain itu, pembukaan rekening Simpedes BISA juga dapat dilakukan secara digital via aplikasi BRIMO, sehingga memudahkan nasabah tanpa perlu datang langsung ke Bank.
Syarat untuk dapat menjadi nasabah Simpedes BISA cukup mudah. Pertama, nasabah merupakan WNI berusia minimal 17 tahun. Diharapkan memiliki identitas diri berupa e-KTP dan NPWP serta email aktif.
"Jangka waktu rekening berjangka mulai dari enam bulan sampai 120 bulan," kata BRI dikutip dari laman resminya.
Simpedes BISA memiliki sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. Product type: - Rekening Induk (S3) - Rekening Berjangka (S4).
2. Jangka waktu rekening berjangka minimal 6 sampai 120 bulan.
3. Jangka waktu DPLK minimal 30 tahun atau sampai dengan umur pensiun normal 40 tahun DPLK (dapat ditutup hanya ketika berusia minimal 30 tahun/ kepesertaan berjalan minimal 1 tahun).
4. Untuk rekening berjangka, jika saldo nihil 3x berturut-turut akan ditutup secara otomatis by system.
5. DPLK akan ditutup jika selama 1,5 tahun memiliki saldo Rp 0 berturut-turut.
Setoran awal minimal Rp 50 ribu, setoran tetap minimum untuk rekening berjangka dan DPLK mulai dari Rp 50 ribu serta bebas biaya admin. Tak ada setoran mengendap, nasabah dapat ikut serta dalam undian Simpedes, rekening berjangka dapat ditambah sampai tiga akun dan difasilitasi dengan BRImo dari kartu ATM GPN Simpedes classic atau gold.
BISA mengembangkan usaha merupakan cita-cita dari seluruh pelaku UMKM, dengan berkembangnya usaha maka para pelaku UMKM dapat menambah penghasilannya, selain itu mereka bisa membuka lahan pekerjaan baru bagi warga sekitar. Namun tidak semua pelaku UMKM mampu untuk mengembangkan usaha, banyak sekali faktor yang membuat para pelaku UMKM tidak dapat mengembangkan usahanya seperti kekurangan informasi untuk mendapatkan pelatihan, tidak ada pendampingan dari expert, dan lainnya.
Pendampingan UMKM
Oleh karena itu, salah satu fitur yang menjadi unggulan dari Tabungan BRI Simpedes adalah memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM. Mulai dari pelatihan menggunakan Aplikasi Link UMKM, pendampingan oleh para expert, perbaikan usaha, sampai pemasaran.
Link UMKM merupakan sebuah platform pemberdayaan UMKM yang dapat memberikan banyak pelatihan dan konsultasi untuk mengembangkan usaha. Pendaftaran dapat dilakukan di https://linkumkm.id. Setelah mendaftar Link UMKM, nasabah dapat melakukan self assessment untuk mengetahui kelas usahanya, mengikuti berbagai pelatihan menarik, mendapat tips/konsultasi usaha, mengetahui lokasi Rumah BUMN di sekitar kita, dan lainnya.
Jika sudah tergabung ke Link UMKM, pelaku UMKM dapat menikmati berbagai fitur yang bertujuan untuk membawa UMKM Indonesia naik kelas melalui rangkaian program pemberdayaan terpadu.
Tak hanya itu, Tabungan BRI Simpedes juga mempunyai program berhadiah yaitu Panen Hadiah Simpedes. Panen Hadiah Simpedes merupakan program undian berhadiah yang diberikan kepada nasabah Tabungan BRI Simpedes yang memiliki saldo minimal Rp 100 ribu setiap bulannya tanpa harus melakukan registrasi apapun. Sehingga, setiap nasabah dengan saldo minimal Rp 100 ribu setiap bulannya akan otomatis mendapatkan kesempatan untuk menang di Panen Hadiah Simpedes.
Periode pengumpulan kupon mulai dari Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021, dan periode pengundian mulai dari September 2021 s.d Februari 2022.
Kemudian, nasabah juga bisa mendapatkan hadiah langsung dengan menabung di Tabungan BRI Simpedes minimal Rp 2,5 juta. Caranya, nasabah cukup melakukan penyetoran dana fresh fund ke Tabungan BRI Simpedes baik di Kanca, KCP, Kantor Kas, BRI Unit maupun Teras BRI dan bersedia untuk diblokir dalam jangka waktu tertentu (3, 6, 9 dan 12 bulan).