Ahad 13 Feb 2022 22:57 WIB

MES Jabar Kagum Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Ekonomi Syariah

MES menilai Pergub Ridwan Kamil akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut penuh inovasi yang bisa mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong pengembangan usaha para pelaku UMKM.
Foto:

Selain itu, kata dia, ada program untuk pengembangan Industri Keuangan Syariah. Dalam memperkuat industri Keuangan Syariah, Pemprov Jabar melaksanakan berbagai hal. Yakni, meningkatkan dan memfasilitasi literasi keuangan syariah dan perlindungan konsumen. 

Termasuk juga, kata dia, mendorong penggunaan jasa dan layanan keuangan syariah oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Usaha Milik Daerah.

Program ini pun, kata dia, memberikan akses atau jangkauan produk dan layanan Keuangan Syariah yang universal dan inklusif bagi masyarakat Jawa Barat. Termasuk mendorong pembiayaan pembangunan daerah melalui skema pembiayaan Syariah yaitu Sukuk Daerah dan KPBU Syariah. 

"Bahkan mendorong penggunaan jasa Keuangan Syariah pada kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ibadah seperti sedekah, infaq, zakat, umrah, haji, dan qurban," katanya.

Tidak hanya itu, kata dia, program ini mendorong pembentukan dan/atau konversi Lembaga Keuangan Milik Daerah menjadi Lembaga Keuangan Milik Daerah Syariah. Termasuk mendorong konversi perbankan konvensional milik daerah menjadi perbankan syariah milik daerah untuk mengakselerasi peningkatan pengembangan perbankan syariah. 

Di dorong juga, kata dia, kolaborasi Lembaga Keuangan Syariah dengan berbagai pemangku kepentingan pada bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah. Serta  mendorong penggunaan teknologi Keuangan Syariah digital, diimbangi dengan literasi digital.

"Termasuk peningkatan penggunaan Lembaga Keuangan Syariah dalam transaksi keuangan daerah," kata Zaenal.

Oleh karena itu, Zaenal mengimbau agar Pergub Jabar Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat pun bisa paham mengenai pergub ini. 

Hal senada pun diungkapkan Jajang W Mahri BPH MES Jabar. Menurutnya, Pergub no 1 tahun 2021 tentang percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Jabar ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Jawa Barat.

"Pergub ini cukup komprehensif, karena didalamnya mencakup hampir semua aspek ekonomi keuangan syariah, antara lain binsis syariah, industri halal, pariwisata ramah muslim, termasuk keuangan komersial islam dan keuangan sosial islam," katanya.

Pergub Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut, kata dia, tentunya akan memperkuat ekonomi umat dan masyarakat. Kelebihan Pergub ini, adalah adanya keinginan kuat secara politis untuk umat. Ia berharap, hal ini bisa ditangkap oleh  para pemangku kebijakan dan masyarakat bagaimana ini terimplementasikan dengan baik. 

 

"Jadi Gubernur Jabar Ridwan Kamil saya kira sudah sangat luar biasa tinggal bagaimana ini bisa terimplementasikan dengan baik. Tetapi yang pasti inipun perlu disosialisasikan dengan masif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement