Rabu 09 Feb 2022 16:44 WIB

BPKH Dinilai Butuh Anggota yang Cakap Investasi Dana Haji

Perilaku dan profil risiko para pimpinan krusial dalam keputusan keuangan BPKH. 

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH dinilai memerlukan sosok anggota yang memiliki perilaku dan profil risiko yang tepat yang bisa memaksimalkan peluang penempatan atau investasi dana haji.
Foto: bpkh.go.id
Logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH dinilai memerlukan sosok anggota yang memiliki perilaku dan profil risiko yang tepat yang bisa memaksimalkan peluang penempatan atau investasi dana haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan membuka seleksi calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk memaksimalkan tugas dan perannya, BPKH memerlukan sosok anggota yang memiliki perilaku dan profil risiko yang tepat yang bisa memaksimalkan peluang penempatan atau investasi dana haji. 

Sejauh ini, peneliti Ekonomi Syariah INDEF, Fauziah Rizki Yuniarti, menilai, BPKH belum memaksimalkan peluang investasi dana haji. Padahal berdasarkan PP No. 5/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH bisa melakukan penempatan di produk bank syariah sebanyak 30 persen, dan di instrumen investasi sebanyak 70 persen. 

Baca Juga

Produk bank Syariah yang dimaksud meliputi giro, deposito, tabungan, over-the-counter, dan bentuk penempatan lainnya. Sedangkan instrumen investasi yang dimaksud meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), investasi langsung maksimal 20 persen, emas maksimal 5 persen, dan investasi lainnya maksimal 10 persen. 

"Sesuai dengan regulasi yang ada, BPKH sebenarnya masih punya ruang yang cukup luas untuk melakukan penempatan atau investasi dana di instrumen keuangan yang ada. Contohnya untuk investasi emas, sampai saat ini BPKH belum melakukan investasi di emas," kata Fauziah kepada Republika, Rabu (9/2/2022). 

Oleh karena itu, menurut Fauziah, sosok yang diperlukan adalah sosok yang memiliki perilaku dan profil risiko yang tepat yang bisa memaksimalkan peluang penempatan atau investasi dana BPKH dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, juga diperlukan sosok yang paham secara mendalam mengenai risk management instrument keuangan. Sebab peran utama BPKH adalah mengelola dana haji dimana jumlahnya tidak sedikit. Perilaku dan profil risiko para pimpinan krusial dalam mempengaruhi keputusan keuangan BPKH. 

Dalam UU 34/2014 Pasal 53 disebutkan pimpinan meliputi anggota badan pelaksana dan dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan atau investasi Keuangan Haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan kelalaian dalam pengelolaannya. 

Menurut Fauziah, unsur tanggung renteng ini bisa menjadi dua mata pedang. Satu sisi menjadikan pimpinan merasa bertanggungjawab penuh atas setiap langkah penempatan atau investasi yang dibuat. Di sisi lain, juga bisa memberi pengaruh terhadap profil risiko para pimpinan dalam hal mengurangi tolerasi risiko sehingga bisa saja menjadi lebih risk averse dalam mengambil keputusan keuangan.

Terkait dengan kepemilikan di Bank Muamalat, Fauziah mengingatkan agar pimpinan BPKH ke depannya harus lebih berhati-hati untuk setiap langkah yang diambil mengingat kondisi kesehatan keuangan Bank Muamalat beberapa tahun terakhir sangat perlu ditingkatkan lagi. 

"BPKH perlu memantau rencana bisnis bank yang jelas, memantau kinerja operasional dan keuangan secara intensif, serta memberi jangka waktu tertentu untuk melihat apakah Bank Muamalat bergerak ke arah yang lebih baik dan mencapai target target dan rencana bisnis yang ada," tutur Fauziah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement