Ahad 06 Feb 2022 07:18 WIB

Tiga Tersangka Pencuri Ternak di Samosir Terancam Tujuh Tahun Penjara

Polisi menyita mobil L300 sebagai barang bukti pencurian kerbau.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Kepala Kepolisian Resor Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan tiga tersangka pelaku pencurian satu ternak lembuterancam hukuman masing-masing tujuh tahun penjara. Ketiga tersangka yakni WH (20), HS (21) dan AS (17) mencuri lembu milik Sintong Sitanggang.

"Ketiga tersangka itu melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Josua dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu (6/2/2022).

Baca Juga

Josua menyebutkan peristiwa tersebut terjadi Jumat (14/1/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu pelapor Rinto Seriaman Sihotang melihat kerbau milik Sintong Sitanggang berada di Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kemudian Rinto bersama rekannya mengikuti sebuah mobil yang dicurigai ke arah Desa Parbaba.

Tidak berapa lama Rinto melihat mobil itu sudah kembali dan membawa satu kerbau betina. Rinto memberhentikan mobil tersebut dan para tersangka tidak dapat menjelaskan kebenaran atas ternak lembu itu. Akhirnya ketiga tersangka dilaporkan ke Polres Samosir.

"Selanjutnya petugas meringkus ketiga tersangka (WH, HS, dan AS) untuk proses hukum serta menyita mobil L300 yang mengangkut ternak lembu sebagai barang bukti," ucapnya.

Kapolres mengatakan, barang bukti dalam kejahatan tersebut yakni satu ekor kerbau jenis betina, dan satu unit Mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BK8126 EA. "Kemudian uang Rp 6 juta dengan rincian uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 40 lembar, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 40 lembar," kata Josua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement