Sabtu 05 Feb 2022 02:26 WIB

KPPU Periksa Proses Bisnis Terduga Kartel Minyak Goreng

KPPU menyimpulkan terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng.

Pedagang menata minyak goreng curah yang dijual di Pasar Masomba, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/2/2022). Pedagang mengaku penjualan minyak goreng curah sejak sepekan terakhir mengalami peningkatan hingga 30 persen dari biasanya karena harganya relatif lebih murah antara Rp11 ribu sampai Rp12 ribu per kilogram.
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Pedagang menata minyak goreng curah yang dijual di Pasar Masomba, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/2/2022). Pedagang mengaku penjualan minyak goreng curah sejak sepekan terakhir mengalami peningkatan hingga 30 persen dari biasanya karena harganya relatif lebih murah antara Rp11 ribu sampai Rp12 ribu per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (4/2/2022) mulai memanggil produsen minyak goreng guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.

"Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua di antaranya dijadwalkan ulang di pekan depan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Deswin menjelaskan berdasarkan kajian KPPU, disimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Hal itu lantaran hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio empat perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.

KPPU, lanjutnya, juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. "Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022," ujar Deswin.

Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus untuk menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat. Proses pemanggilan dilakukan sejak Jumat (4/2) kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang.

Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.

"Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan," katanya.

Keseluruhan proses itu, ungkap Deswin, tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak. KPPU mengimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement