Jumat 28 Jan 2022 21:02 WIB

Potensi Kebocoran Pendapatan Minol di Kota Bogor Disorot

Penjualan minol di atas 5 persen masih ada di salah satu resto yang izinnya baru saja

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Minuman beralkohol.
Foto: EPA
Minuman beralkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Program kerja dari Dinas Perdagangan, Industri dan KUKM (DinKUKMDagin) Kota Bogor yang memiliki potensi pendapatan disorot. Termasuk adanya kebocoran pendapatan minuman beralkohol (minol) yang dijajakan di Kota Bogor.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edy Darmawasnyah, mengatakan di masa pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor merosot dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 960 miliar. Oleh karena itu, program kerja yang diusung DinKUKMDagin sedang disorot agar bisa menghasilkan pendapatan yang nyata. 

Lebih lanjut, Edy juga menyoroti perihal pendapatan dari minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor. Dia mengaku, masih mendapati adanya kebocoran pendapatan dari minol yang dijajakan di Kota Bogor. 

Padahal, peredaran minol di Kota Bogor sudah dibatasi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 48 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. 

“Jadi kami mengharapkan, DinKUKMDagin bisa mengawasi betul peredaran minol ini, agar loss potential (potensi kehilangan) PAD bisa ditekan. Itu kebocoran pendapatan yang sangat tinggi kalau dibiarkan,” kata Edy, Jumat (28/1).

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta data cafe dan resto yang menjual minol di Kota Bogor. Agar nantinya DPRD Kota Bogor bisa memastikan tidak ada peredaran minol yang lolos dari pantauan DinKUKMDagin. 

“Kasus minol ini harus satu frekuensi. Kalau ditolak, ya dicabut peredarannya, jangan disembunyikan. Makanya, saya minta nanti Disperindagkop menyampaikan data cafe dan resto mana saja yang menjual minol dan akan kita pastikan bahwa tidak ada itu golongan B dan C,” tegasnya.

Atty menjelaskan, berdasarkan data yang diterimanya, penjualan minol di atas 5 persen masih ada di salah satu resto yang izinnya baru saja dikeluarkan Agustus tahun lalu. Sehingga, menurutnya, ini menjadi fakta terbalik dari pernyataan Wali Kota Bogor yang tidak akan memberi izin penjualan minol di atas 5 persen di Kota Bogor.

“Pernyataan pak wali dengan sidak di berbagai cafe dan resto akhir-akhir ini membuat peryataan tidak akan mengeluarkan izin minol tidak sejalan dengan kenyataannya. Makanya, kami ingin memeastikan bahwa tidak ada minol golongan B dan C yang beredar di Kota Bogor dari izinnya,” pungkas Atty.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement