REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan ukuran industri keuangan syariah menjadi kunci naiknya pangsa pasar. Hal ini dapat dilakukan dengan kolaborasi, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah.
Hal ini dilakukan salahnya oleh Iqtishad Consultan yang mengadakan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Ekonomi Bisnis Syariah (EKBISI) Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI). LSP EKBISI adalah Lembaga Sertififikasi Profesi dibawah Lembaga Negara (BNSP) Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Dalam MoU tersebut Iqtishad Consulting dan LSP EKBISI IAEI sepakat saling menunjang dalam pelaksanaan peningkatan Pengembangan Sumberdaya Manusia di Bidang Keuangan dan Perbankan Syariah. Pengembangan tersebut meliputi Sertifikasi Customer Service, Sertifikasi Teller, Sertifikasi General Banking, Manajemen Risiko, Asuransi syariah, dan sertifikasi lainnya yang dibutuhkan.
Presiden Direktur Iqtishad Agustianto Mingka menyampaikan, MoU tersebut bertujuan mengembangkan ekonomi dan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Terutama dengan melahirkan SDM yang profesional dan berkompeten.
"Untuk melahirkan SDM yang berkompeten dah berkualifikasi tersebut dibutuhkan sertifikasi yang terstandardisasi," kata Agustianto dalam keterangan, Jumat (28/1/2022).
Sertifikasi ekonomi, perbankan dan keuangan syariah perlu didorong agar semakin banyak SDM yang memiliki tingkat kompetensi dan kualitas semakin profesional. Berdasarkan data yang terdapat dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, baru 231 orang yang telah tersertifikasi keuangan syariah pada Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah.
Selama ini, SDM yang bekerja di industri perbankan dan keuangan syariah bekerja berdasarkan pengalaman di bidang konvensional. Menurut Agustianto, SDM ekonomi syariah seharusnya juga mengerti konsep dan praktik dari industri.
Sehingga kerja sama Iqtishad Consultan dan LSP IAEI EKBISI ini merupakan salah satu upaya strategis. Khususnya dalam mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia yang saat ini pangsa pasarnya masih berada di bawah 10 persen.