REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Sucor Sekuritas, Bernadus Wijaya sebelum mulai berinvestasi, calon investor perlu mempelajari metode ideal saat bermain di pasar modal, seperti memiliki RDN (rekening dana nasabah) pribadi, dan jaminan keamanan dan kerahasiaan data nasabah. Namun hal terpenting adalah memastikan keresmian lisensi lembaga yang akan mengelola dana investasi kita.
“Perlu dipastikan bahwa lembaga atau platform investasi kita telah mengantongi izin dari OJK,” kata Bernad kepada Republika.
Bagi masyarakat awam, cara mudah untuk membedakan lembaga yang sudah berlisensi dengan yang ilegal, ada dalam peraturan 5D3, dimana jika ada pihak yang meminta password atau pin, menjamin return, meminta user id, mengiming-imingi keuntungan jangka pendek, maka dapat dipastikan bahwa itu merupakan ‘saham bodong’ atau penipuan berkedok saham.
“Karena faktanya tidak ada yang pasti di dunia saham, sebab saham sendiri memiliki fluktuasi tinggi terutama untuk jangka pendek,” kata dia.
“Alasan masih banyaknya orang yang terjebak di penipuan berkedok saham ini adalah karena sikap tamak, ingin mendapat keuntungan cepat. Padahal tidak ada keuntungan yang sekejap, karena semua kesuksesan memerlukan berusaha keras, begitu juga di pasar saham.”