Senin 24 Jan 2022 21:22 WIB

Indonesia Terapkan Travel Bubble Wisatawan di Batam-Bintan-Singapura

Wisatawan asing yang masuk kawasan tersebut harus sudah divaksin dosis lengkap

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah wisatawan bercengkerama di Pantai Teluk Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, Ahad (1/11/2020). Pemerintah provinsi setempat menargetkan Pantai Teluk Lagoi dan sejumlah destinasi wisata lain di wilayahnya kembali bergeliat setelah dibukanya kembali jalur perbatasan Batam-Singapura.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah wisatawan bercengkerama di Pantai Teluk Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, Ahad (1/11/2020). Pemerintah provinsi setempat menargetkan Pantai Teluk Lagoi dan sejumlah destinasi wisata lain di wilayahnya kembali bergeliat setelah dibukanya kembali jalur perbatasan Batam-Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mulai memberlakukan travel bubble untuk wisatawan yang melancong di wilayah Batam-Bintan di Kepulauan Riau dengan Singapura. Airlangga mengatakan, penerapan travel bubble ini untuk mendorong kegiatan pariwisata Indonesia-Singapura di wilayah tersebut. Travel bubble adalah pembukaan batas negara yang memungkinkan warganya bepergian.

"Travel bubble Batam Bintan ini telah diterbitkan SE Satgas tentang protokol kesehatan di mana pintu masuk PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) untuk travel bubble adalah Nongsapura di Batam dan Terminal Ferry Intan di Telani Bintan," ujar Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (24/1).

Baca Juga

Airlangga mengatakan, sesuai aturan travel bubble tersebut, wisatawan asing yang masuk kawasan tersebut harus sudah divaksin dosis lengkap, negatif Covid-19 dibuktikan dengan tes PCR 3x24 jam serta memiliki visa kunjungan dan registrasi e-HAC.

"Kecuali bagi WNA Singapura yang bagian dari ASEAN, kemudian ini harus terus dimonitor dan mempunyai kepemilikan asuransi sebesar 30.000 dolar Singapura dan menggunakan aplikasi pedulilindungi dan blue pass," ujar Airlangga.

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali ini juga mengingatkan pengelola kawasan wajib melakukan persiapan lokasi aman Covid-19, antara lain dengan membentuk Satgas Covid-19 yang aturannya sudah disiapkan.

"Kemudian pengelola hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi CSHE ini juga dipersiapkan, kemudian juga dikoordinasikan oleh Satgas Covid di kawasan," ujarnya.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement