Kamis 13 Jan 2022 15:47 WIB

Batas Lebih Bayar Restitusi PPN untuk Pengusaha Naik Jadi Rp 5 Miliar

Wajib pajak kriteria tertentu wajib menyampaikan laporan keuangan satu tahun pajak

Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi dipercepat pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu menjadi Rp 5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar. Penyesuaian batasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/1/2022) mengatakan penyesuaian batas restitusi PPN tersebut dilakukan untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak."Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp 5 miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,"ungkapnya.

Baca Juga

Selain itu, dalam peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada 30 Desember 2021 tersebut, pemerintah juga mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam satu tahun pajak. Laporan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan kemudian memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

Apabila tidak dipenuhi, pemerintah tidak dapat memberikan restitusi dipercepat (atau pengembalian pendahuluan) kepada wajib pajak dan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya dicabut. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan.

Dengan demikian, pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dapat terwujud."Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut," tutur Neilmaldrin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement