REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Facebook membayar denda 17 juta rubel atau sekitar Rp 3,3 miliar ke Rusia. Sebabnya, platform tersebut tidak menghapus konten yang dianggap ilegal, sebagaimana dilaporkan kantor berita Interfax, dikutip dari Reuters, Senin (20/12).
Perusahaan induk Facebook, Meta, bersama Google menghadap ke pengadilan pekan depan karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten. Keduanya terancam didenda sebesar beberapa persen dari pendapatan tahunannya di negara tersebut.
Mengenai hal tersebut, Facebook tidak segera memberikan komentar. Pada Oktober, Rusia meminta petugas pengadilan mendenda Facebook sebesar 17 juta rubel.
Moskow memberikan tekanan lebih besar pada perusahaan teknologi raksasa tahun ini dalam kampanye yang disebut oleh para kritikus sebagai upaya melakukan kontrol lebih ketat terhadap internet. Hal tersebut, menurut kritikus, merupakan sesuatu yang dapat mengancam kebebasan individu dan perusahaan.
Selain Facebook, aplikasi perpesanan Telegram juga dikabarkan telah membayar denda 15 juta rubel atau sekitar Rp 2,9 miliar. Namun, Telegram tidak segera berkomentar.