REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memastikan akan mengalihkan lalu lintas kendaraan logistik selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hinga 2 Januari 2022.
"Nantinya akan ada pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/12).
Budi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram. Begitu juga dengan mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Meskipun begitu, Budi memastikan ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG. Selain itu juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangku barang ekspor impor dari dan menuju pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
Budi menmbahkan, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam.
"Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” tutur Budi.
Budi menambahkan untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.