Sabtu 11 Dec 2021 15:39 WIB

Otoritas Jasa Keuangan: Jumlah Startup Capai 2.319

Dari 2.319 startup, terdapat delapan perusahaan unicorn dan satu decacorn.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah startup atau perusahaan rintisan di Indonesia saat ini sebanyak 2.319. Dari jumlah tersebut, terdapat delapan perusahaan unicorn dan satu decacorn.

Dengan demikian, hal tersebut membuat potensi transaksi digital di Tanah Air sangat luar biasa, yakni diperkirakan sebesar 124 miliar dolar AS pada 2025. "Ini menjadikan kita adalah yang paling maju di Asia dan untuk itu bagi kita dampaknya jelas positif," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam 3rd Indonesia Fintech Summit 2021 yang dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (11/12).

Baca Juga

Kendati demikian, ia mengingatkan percepatan akses digital dan inklusi yang luar biasa ini tetap harus diperhatikan lantaran sampai saat ini belum seimbang dengan literasi kepada masyarakat. Masyarakat harus diberikan literasi yang cukup untuk melindungi diri sendiri dari berbagai produk digital di tengah penetrasi internet yang sangat luas ini.

Menurut Wimboh, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami produk digital yang cocok untuk kebutuhannya. "Kadang banyak masyarakat yang berlebihan meminjam dana dari layanan keuangan digital karena berbagai tawaran menarik," katanya.

Selain itu, masih banyak pula masyarakat yang tidak mengetahui legal atau tidaknya suatu layanan keuangan digital sehingga langsung percaya saja bahkan kepada layanan keuangan digital yang ilegal. Ia menambahkan masih terdapat pula masyarakat yang tidak mengetahui atau memperhitungkan suku bunga pinjaman online dan cara melindungi data pribadi dalam partisipasinya di layanan keuangan digital.

"Ini banyak sekali yang harus kami percepat bagaimana pemahaman masyarakat dan bagaimana mengingatkannya," ujar Wimboh.

Karena itu, ia menilai hal tersebut menjadi harapan bersama, terutama dalam literasi masyarakat mengenai produk keuangan digital beserta penegakan hukumnya agar berkah yang luar biasa dari transaksi digital Indonesia tidak tercemar oleh layanan keuangan digital ilegal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement