Rabu 08 Dec 2021 20:20 WIB

Ini 38 Penerima Anugerah Syariah Republika 2021

Pada ASR tahun ini, ada kategori baru yakni BPRS.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Dewan Juri Anugerah Syariah Republika (ASR) 2021 Nur Hasan Murtiaji (kiri) dan Elba Damhuri (kanan) memberikan penjelasan mengenai acara ASR 2021 yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Rabu (8/12).
Foto: Prayogi/Republika.
Dewan Juri Anugerah Syariah Republika (ASR) 2021 Nur Hasan Murtiaji (kiri) dan Elba Damhuri (kanan) memberikan penjelasan mengenai acara ASR 2021 yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Rabu (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun ini dinilai sangat menantang bagi industri kesehatan dan keuangan, termasuk sektor ekonomi syariah. Maka demi mengapresiasi para pelaku ekonomi syariah, Republika kembali menggelar Anugerah Syariah Republika (ASR).

"Tahun lalu tidak sampai segitu, karena tahun ini kita hadapi transformasi digital yang luar biasa pada industri keuangan syariah," ujar

Baca Juga

Wakil Ketua Tim Dewan Juri ASR 2021 Elba Damhuri menjelaskan, ada 38 penerima ASR tahun ini. Penghargaan diberikan kepada perbankan, Industri Keuangan Nonbank (IKNB) seperti asuransi serta financial technology (fintech) syariah. Pada ASR tahun ini, diadakan pula kategori baru yakni untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

"Mengapa? Karena BPRS punya kaitan sangat mendalam dengan UMKM. Tentunya di masa pandemi memiliki dampak besar ke mereka," kata Elba, Rabu (8/12).

Ketua Dewan Juri ASR 2021 Nur Hasan Murtiaji menambahkan, salah satu kategori yang paling dinantikan di setiap ASR yakni Tokoh Syariah. Tokoh tersebut dianggap berperan penting dalam pembangunan ekonomi syariah.

Ia menjelaskan, perkembangan ekonomi syariah sangat luar biasa. Ketika pandemi terjadi dan menyebabkan krisis, ekonomi syariah berkontribusi cukup besar menggiatkan ekonomi dari sisi produksi dan konsumsi.

"Kita juga saksikan, ekonomi syariah di sini sangat luas. Tidak hanya perbankan tapi juga industri nonbank," ujar Nur Hasan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement