REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengimbau pelaku ekspor untuk menyukseskan program kodifikasi ekspor produk halal. Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar menyampaikan setelah diluncurkan pada 30 November 2021 lalu, langkah selanjutnya adalah sosialisasi pada industri.
"Tugas kita semua berikutnya adalah segera mensosialisasikan prosedur pelaporan ini ke para pelaku usaha, ini akan kami lakukan bersama-sama ke depannya," katanya pada Republika.co.id, Senin (6/12).
Program kodifikasi ini membuka opsi bagi eksportir untuk melaporkan ekspor produk halal mereka melalui penyampaian data sertifikasi halal dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Secara teknis, ini ada di kolom 952 terkait sertifikasi halal.
Afdhal mengatakan, pihak-pihak yang berkepentingan akan segera mensosialisasikan kodifikasi ke pelaku usaha agar inisiatif pemerintah segera disambut. Fokus pertama adalah sosialisasi ke rekan-rekan dari produsen makanan dan minuman melalui Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI).
Langkah selanjutnya adalah kodifikasi data impor produk halal dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Selain itu juga integrasikan dengan sistem National Logistic Ecosystem (NLE) untuk distribusi di dalam negeri.
Kolaborasi dalam kodifikasi melalui Perjanjian Kerjasama melibatkan KNEKS, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Lembaga National Single Window (LNSW), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Afdhal mengatakan, data-datanya akan dihimpun dalam dashboard yang dibuatkan oleh LNSW.
"Data ini akan menjadi bahan penting kajian pemerintah," katanya.
Agregat data akan ditinjau secara kuartalan. Juga kemungkinannya untuk dipublikasikan ke masyarakat dalam bentuk agregat statistik. Untuk hal ini, maka akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).