Kamis 25 Nov 2021 13:53 WIB

Menaker Janji Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2021

Kemenaker sudah menerima 8.283.364 data calon penerima BSU 2021.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan adanya percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 kepada pekerja dengan sejauh ini bantuan sudah tersalurkan kepada 7.163.043 orang. Menaker telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 itu adalah aturan perluasan penerima BSU 2021 mengingat masih ada sisa dari anggaran BSU pada tahun 2021 ini. "Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata dia dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Kamis (25/11).

Baca Juga

Kemenaker sudah menerima 8.283.364 data calon penerima BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan dengan 517.120 orang. Mereka di antaranya pekerja yang menjadi penerima BSU setelah dilakukan perluasan calon penerima.

Menaker menjelaskan, pekerja yang tidak memenuhi syarat menjadi penerima bantuan subsidi upah itu salah satunya karena duplikasi data dengan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lain seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). "Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," jelasnya.

"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19," demikian Ida.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement