Kamis 18 Nov 2021 07:04 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru, Bentuk Dorongan LKM

Dasar pertimbangan POJK ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011

Rep: My38/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Aturan ini ditujukan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro yang sehat dan akuntabel.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan NonBank (IKNB) 1B, Heru Juwanto menjelaskan, dasar pertimbangan POJK ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011  Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. 

“Dua peraturan tersebut, diharapkan dapat melengkapi pengaturan dan pengawasan bagi lembaga keuangan mikro yang sudah kita kenal sejak dulu,” ujar Heru dalam "Media Briefing Ketentuan LKM dan Perkembangan Fintech Lending", Rabu (17/11)

Dia juga menjelaskan, aturan tersebut melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro. 

 

Diketahui baru-baru ini, di dalam OJK terdapat beberapa ketentuan yang telah berubah, salah satunya mengenai permodalan. Di mana modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah desa kelurahan mencapai Rp 300 juta.

“Jadi ketentuan sebelumnya POJK yang lalu itu persyaratan permodalannya sangat kecil. Kalau di POJK sebelumnya itu permodalan LKM, untuk desa, wilayah  kelurahan hanya mencapai Rp 50 juta,” katanya.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B,  Bambang Budiawan mengatakan OJK mendorong platform P2P Lending, dengan menyalurkan pendanaan ke UMKM dan berkontribusi dalam Gerakan Nasional Bangga Bantuan Indonesia (Gernas BBI).

"OJK mendukung kerja sama platform P2P Lending dengan perbankan dan IJK lainnya. Ketentuan bank wajib menyalurkan kredit ke UMKM minimal 20 persen dari total kredit menjadi potensi kerja sama P2P Lending," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement