Rabu 10 Nov 2021 20:50 WIB

Hari Pahlawan Momentum Perkuat Komitmen Taat Pajak 

Sebesar 80 persen sumber APBN masih didominasi pajak

Sebesar 80 persen sumber APBN masih didominasi pajak. IEF
Foto: Dok Istimewa
Sebesar 80 persen sumber APBN masih didominasi pajak. IEF

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pada era tirani, pahlawan adalah mereka yang mengorbankan jiwa raganya untuk memperjuangkan kemerdekaan NKRI. 

Namun, pada masa kini, para pahlawan adalah mereka yang mengisi kemerdekaan melalui kontribusi nyata dalam membangun negeri demi tegaknya eksistensi dan kedaulatan NKRI di segala bidang, termasuk kedaulatan ekonomi.

Baca Juga

Hal ini disampaikan  Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, dalam dialog publik mengusung tema “Kesinambungan Fiskal dalam Mencapai Kemandirian Ekonomi di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta pada Rabu (10/11).  

Dia mengatakan, dalam kondisi ideal, postur APBN dibiayai dari penerimaan pajak dan penghasilan negara, termasuk dari devisa. 

Saat ini, kata dia,  peran pajak terhadap APBN masih lebih dari 80 persen dari total pendapatan negara. Ditambah lagi, kondisi keuangan negara sedang krisis di tengah penanganan Covid-19. Hingga akhir Agustus 2021, posisi utang pemerintah mencapai Rp 6.625,43 triliun, setara dengan 40,85 persen terhadap PDB. 

“Artinya, dari sisi masyarakat, saat inilah momen yang tepat untuk menunjukkan peran dan baktinya melalui kontribusi pajak sesuai ketentuan yang berlaku, bagi tegaknya NKRI. Salah satunya melalui kontribusi pajak,” ujar dia. 

Dia menyebutkan, contoh dalam konteks kekinian, saat ini pemerintah telah mengesahkan  UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu cakupan di dalamnya adalah adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Kesediaan mengikuti program pemerintah ini pun sudah merupakan sikap kepahlawanan. Selain menjadi kontributor nyata dalam pembangunan, mengikuti PPS juga menunjukkan adanya nilai kejujuran dan jiwa besar atas kewajiban kita sebagai masyarakat Indonesia,” kata Ariawan.

Ariawan pun menyarankan agar masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPS. Sebab belum tentu ada kesempatan serupa lagi. 

Apalagi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan skema automatic exchange of information (AEoI),) telah bertukar informasi dengan puluhan negara/yurisdiksi pada 2020 lalu. Hal ini mempersempit ruang bagi masyarakat untuk melakukan penghindaran pajak 

Diskusi dengan fokus pembahasan  “Pahlawan Masa Kini dalam Mencapai Kedaulatan Ekonomi Berkelanjutan” tersebut juga dihadiri Ketua Yayasan Bung Karno (YBK) Guruh Sukarnoputra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement