Rabu 03 Nov 2021 13:19 WIB

Selandia Baru Ratifikasi Pakta Perdagangan RCEP

China dan Jepang juga telah menyelesaikan ratifikasi RCEP.

Gambar yang diambil pada November 2020 dari telekonferensi yang ditayangkan Kantor Berita Vietnam (VNA) menunjukan pemimpin dan menteri perdagangan dari 15 negara berpose usai menandatangani pakta kerja sama Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Sepuluh negara ASEAN ditambah lima negara Asia lain seperti China, Jepang, dan Selandia Baru sepakat untuk membentuk blok perdagangan terbesar di dunia. Kesepakatan ini diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi akibat guncangan pandemi.
Foto: VNA via AP
Gambar yang diambil pada November 2020 dari telekonferensi yang ditayangkan Kantor Berita Vietnam (VNA) menunjukan pemimpin dan menteri perdagangan dari 15 negara berpose usai menandatangani pakta kerja sama Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Sepuluh negara ASEAN ditambah lima negara Asia lain seperti China, Jepang, dan Selandia Baru sepakat untuk membentuk blok perdagangan terbesar di dunia. Kesepakatan ini diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi akibat guncangan pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru telah meratifikasi kesepakatan perdagangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). RCEP adalah perjanjian perdagangan regional antara 15 negara termasuk Selandia Baru, China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan 10 negara anggota ASEAN, yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

"Bisnis akan dapat memanfaatkan peluang RCEP mulai awal tahun depan (2022),"  kata menteri urusan pertumbuhan perdagangan dan ekspor negara itu, Phil Twyford, Rabu (3/11).

Baca Juga

Thailand juga telah meratifikasi RCEP pada 28 Oktober, kata menteri perdagangan negara itu pada Senin (1/11), yang juga mengatakan bahwa kesepakatan itu akan meningkatkan perdagangan Thailand ke area yang telah menyumbang 53 persen dari nilai ekspor negara itu pada 2020. Sementara itu, China dan Jepang juga telah menyelesaikan ratifikasi RCEP.

RCEP ditandatangani pada November 2020. Ratifikasi dari setidaknya enam negara anggota ASEAN dan tiga dari lima negara pihak lainnya dari RCEP (Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru) diperlukan agar kesepakatan perdagangan itu dapat berlaku.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement