Selasa 02 Nov 2021 14:55 WIB

Harga Acuan Ekspor Minyak Sawit Periode November Naik

Peningkatan harga CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan di pasar internasional.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Buah Kelapa Sawit dan minyak yang dihasilkan (ilustrasi)
Foto: INHABITAT.COM
Buah Kelapa Sawit dan minyak yang dihasilkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Harga referensi produk minyak sawit atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan pengenaan bea keluar (BK) periode November 2021 sebesar 1.283,38 dolar AS per metrik ton (MT). Harga referensi tersebut meningkat 7,25 persen dari periode Oktober 2021 yang sebesar 1.196,60 dolar AS per MT. 

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold 750 dolar AS per MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 200 dolar AS per MT untuk periode November 2021,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan resminya, dikutip Republika.co.id, Selasa (2/11).

Baca Juga

Besaran BK CPO untuk November 2021 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar  200 dolar AS per MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Oktober 2021.

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan di pasar internasional. Selain itu, juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah India mengenai penurunan tarif bea masuk pada produk CPO serta peningkatan harga minyak bumi sehingga meningkatkan permintaan CPO.

Selain kenaikan harga pada minyak sawit,  harga referensi untuk biji kakao pada November 2021 sebesar 2.642,12 dolar AS per MT meningkat 0,8 persen dari bulan sebelumnya, yang sebesar 2.621,12 dolar AS per MT. 

Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada November 2021 menjadi 2.351 dolar AS per MT, meningkat sebesar 0,89 persen dari periode sebelumnya, yaitu sebesar 2.331 dolar AS MT.

Namun, peningkatan tersebut tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement