Senin 01 Nov 2021 18:30 WIB

Pinjol Tagih Utang dengan Sebar Aib, Apa Hukumnya? 

Perusahaan pinjol harus beri alternatif penagihan yang manusiawi dan sesuai syariat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal makin meresahkan masyarakat. Selain karena adanya bunga pinjaman yang tak masuk akal, banyak admin pengelola aplikasi tersebut melakukan praktik-praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti melakukan intimidasi dan kerap menyebarkan aib nasabah. Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa pada dasarnya, utang dalam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement