Selasa 26 Oct 2021 17:31 WIB

KNEKS Dorong Peningkatan Peran KPBU Syariah

Terbitnya fatwa diharapkan makin mengukuhkan skema syariah dalam KPBU..

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Ikustrasi pembangunan infrastruktur. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terus meningkatkan intensif untuk mendorong skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Syariah.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Ikustrasi pembangunan infrastruktur. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terus meningkatkan intensif untuk mendorong skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terus meningkatkan intensif untuk mendorong skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Syariah. Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS Taufik Hidayat menyampaikan ini dilakukan melalui koordinasi dan kajian bersama dengan stakeholders.

"Untuk memastikan kontrak-kontrak antara pemerintah dan badan usaha serta perolehan pembiayaannya sesuai dengan prinsip syariah," katanya dalam Seremoni Business Deals dan Talkshow Pembiayaan Syariah KPBU, Selasa (26/10).

KNEKS bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menyusun Concept Note KPBU Syariah. Selanjutnya, DSN MUI mengeluarkan opini kesesuaian syariah untuk proyek KPBU Syariah pertama, yaitu RSUD Zainul Abidin di Aceh.

Perjalanan KPBU Syariah pertama tersebut masih berjalan hingga sekarang. Pada tahun 2021, KNEKS secara masif melakukan kerja sama dengan Kementerian PUPR dalam meningkatkan kontribusi pembiayaan syariah untuk infrastruktur dalam skema KPBU.

Atensi dan dukungan dari Kementerian PUPR dilihat dari berbagai agenda yang dilaksanakan. Seperti contohnya sosialisasi KPBU Syariah dan agenda one on meeting antara BUP dengan Lembaga Keuangan Syariah.

"Alhamdulillah pada hari ini dapat kita saksikan salah satu kesepakatan yang hadir dalam bentuk financial close antara Bank Syariah Indonesia dan PT SMI sebagai financier pembiayaan syariah dengan PT Adhi Jalintim Riau sebagai Badan Usaha Pelaksana proyek KPBU Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau," katanya.

Pembiayaan yang diberikan menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik dengan nilai sebesar Rp 420 miliar dalam jangka waktu selama 10 tahun. Pada Agustus 2021 DSN-MUI juga telah mengeluarkan Fatwa No. 142 Tahun 2021 tentang Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Masa Konstruksi.

Terbitnya fatwa ini diharapkan makin mengukuhkan prinsip dan skema syariah dalam pembiayaan produk KPBU. Taufik mengatakan KNEKS sebagai koordinator pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berkomitmen meningkatkan terus peran KPBU syariah.

Dengan mengkoordinasikan pemangku kepentingan untuk mempercepat dan memperluas implementasi KPBU Syariah, melengkapi regulasi pendukung, dan mensosialisasikan skema yang ada kepada calon BUP dan investor potensial. Mengingat kebutuhannya sangat tinggi.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target investasi untuk pemenuhan infrastruktur mencapai Rp 6.445 triliun. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR memperkirakan tekanan pada APBN dan APBD untuk pemulihan dan penanganan dampak pandemi menyebabkan pemerintah hanya mampu memenuhi sekitar 30 persen dari pendanaan yang dibutuhkan.

Kondisi ini juga terjadi untuk alokasi APBN untuk sektor Sistem Penyediaan Air Minum yang hanya menyumbang 26 persen dari total kebutuhan investasi sebesar Rp 143 triliun hingga tahun 2024. Selain keterbatasan anggaran, pemerintah juga memerlukan dukungan dari badan usaha yang memiliki keahlian lebih dalam membangun dan mengelola proyek infrastruktur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement